UnitPay
  • Products
  • Pricing
  • Docs
  • Help
  • About
  • Security
  • Legal
|
Demo Get a quote

Terms of Service

Last updated: 06 May 2026

Contents

    These Terms of Service ("Terms") govern the relationship between PT UNIT GLOBAL SYSTEM ("UnitPay", "we", "us", "our") and the merchant or other user ("you", "Merchant") who accesses or uses any service we provide. By creating an account, accepting an order form, or using our services, you agree to these Terms. These Terms incorporate by reference our Privacy Policy, Acceptable Use Policy, Refund & Chargeback Policy, Account Suspension & Blocking Rules, and Dispute Resolution Policy. They are drafted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.

    1. The parties and scope

    The contracting entity on our side is PT UNIT GLOBAL SYSTEM, a foreign-investment limited liability company (PT PMA) established under Indonesian law. Registered office: Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A, Jl. M.H. Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Central Jakarta, DKI Jakarta Province 10340, Republic of Indonesia. NPWP: 22.709.627.8-021.000. NIB: 2511240128903. These Terms govern the relationship between UnitPay and the Merchant in respect of the services we make available, as further described in section 3.

    These Terms apply to your access to and use of our website, merchant cabinet, application programming interfaces, software development kits, documentation, and any payment-processing or related service we make available (collectively, the "Services"). Specific services may be governed by additional service-level documentation, an executed order form, or schedule; in case of inconsistency, the executed order form prevails over these Terms with respect to the matter addressed.

    2. Eligibility and account registration

    To use the Services as a Merchant you must be a legal entity duly incorporated under Indonesian law, or a foreign entity authorised to receive services from us under applicable cross-border arrangements, and you must complete our onboarding process. Onboarding requirements are set out in our Merchant Onboarding Requirements and include identification of the legal entity, beneficial owners (Pemilik Manfaat) and directors, business activity description with KBLI codes, supporting corporate documents (deed of establishment and amendments, Ministry of Law and Human Rights approval, NPWP, NIB, business licences where required), and bank account details for settlement.

    You represent that the information provided at onboarding and during the relationship is accurate, complete, and current, and that you will notify us promptly of any material change. We may verify the information against public registries and through our KYC and AML vendor Didit, and we may decline an application or suspend an account where verification fails or where a sanctions or PEP match is not satisfactorily resolved.

    3. Description of the Services

    The Services include the ability to: accept payments from end-customers through payment instruments and channels we make available (which may include card schemes, QRIS, virtual accounts, e-wallets, and other locally-supported methods), receive settlement of accepted funds to your nominated Indonesian Rupiah bank account, view transaction history and reconcile payments through the merchant cabinet, manage refunds and respond to chargebacks and disputes, and integrate technically through our API or SDKs. Specific payment methods, channels, currencies, and limits available to you depend on your risk profile, business category, and the result of due diligence.

    We may add, modify, or discontinue features of the Services. Material reductions in functionality are notified through the merchant cabinet with reasonable advance notice; emergency changes required by regulator instruction, security necessity, or scheme rule changes may take effect immediately and are notified as soon as practicable.

    4. Fees, settlement, and taxes

    Fees applicable to your account are set out in the order form or pricing schedule signed at onboarding and are denominated in Indonesian Rupiah. Fees are deducted from gross transaction proceeds before settlement, unless the order form provides otherwise. Settlement to your nominated bank account follows the cycle specified in the order form, subject to scheme settlement timing, holding periods imposed for risk reasons under our Risk Monitoring Policy, and statutory record-retention obligations.

    You are responsible for the taxation consequences of your business, including value-added tax (PPN), income tax, and any other applicable Indonesian taxes. Where law requires us to withhold tax from amounts payable to you, we will do so and provide the corresponding withholding tax slip. Currency conversion, where applicable, uses the rate disclosed at the time of conversion plus any margin disclosed in the order form. You may dispute a fee or settlement entry by written notice within 90 days of the entry; after that period the entry is deemed accepted.

    5. Merchant obligations

    You agree to: use the Services only for the business activities disclosed at onboarding and within the categories of payment methods, channels, and customer geographies authorised by us; maintain accurate technical integration and update it promptly when we publish breaking changes with reasonable notice; safeguard credentials, API keys, and webhook secrets, and rotate them promptly if compromise is suspected; provide clear, accurate, and lawful product or service descriptions to end-customers at the point of payment; honour the terms of sale you present to end-customers and respond to their refund, chargeback, and dispute claims in good faith and within the deadlines applicable under scheme rules and our Refund & Chargeback Policy; comply with applicable Indonesian consumer-protection law, data-protection law (UU PDP), and the additional restrictions in our Acceptable Use Policy; cooperate with our risk, compliance, and audit enquiries, including ad-hoc requests for documents needed to discharge our regulatory obligations.

    6. Prohibited activities

    You must not use the Services for any activity that is unlawful in Indonesia, that breaches scheme rules, that exposes us or the payment ecosystem to undue financial-crime risk, or that falls within the categories enumerated in our Acceptable Use Policy. Examples include but are not limited to: sale of goods or services prohibited or restricted by Indonesian law; activities involving sanctioned countries, entities, or individuals; circumvention of card-scheme rules or jurisdictional restrictions; facilitation of money laundering, terrorism financing, or proliferation financing; high-risk verticals where you have not been specifically authorised in writing for that vertical. Use of the Services in breach of this section is a material breach permitting immediate suspension under section 9.

    7. Intellectual property

    We retain all rights, title, and interest in the Services, including the merchant cabinet, API, SDKs, documentation, trademarks, and any feedback, suggestions, or derivative materials generated in the course of your use of the Services. We grant you a limited, non-exclusive, non-transferable, revocable licence to use the Services for the purpose of accepting payments and operating the integrations described above during the term of the contract. You retain ownership of your content; you grant us a licence to host, transmit, and display your content solely to the extent necessary to provide the Services and discharge our regulatory obligations. Our brand and logo may not be used in your marketing without our prior written consent, save for factual statements identifying us as your payment service provider in customer-facing surfaces (for example, a checkout page).

    8. Confidentiality and personal data

    Each party shall protect the other party's confidential information with the same degree of care it uses to protect its own confidential information, and not less than a reasonable degree of care, and shall use such information only for the purposes of the contract. Personal data is processed in accordance with our Privacy Policy and, for Indonesian data subjects, our UU PDP Personal Data Notice. Where we act as data processor for personal data you control, the data processing terms incorporated by reference into the order form govern that relationship and align with UU PDP and GDPR Article 28 where applicable.

    9. Suspension, termination, and effects

    We may suspend or restrict your access to the Services, in whole or in part, as set out in our Account Suspension & Blocking Rules: temporarily for risk, compliance, or technical reasons; immediately on material breach, sanctions match, or regulator instruction; or at the end of a notice period for ordinary termination. Either party may terminate for convenience with 30 days written notice unless the order form specifies otherwise. On termination we will: hold residual funds for the period necessary to discharge chargeback, refund, and dispute liabilities (typically 180 days, longer where ongoing disputes require it); return or destroy your data per your written instruction, subject to retention obligations under UU TPPU, Bank Indonesia, and tax law; provide a final reconciliation within 30 days.

    10. Liability and disclaimers

    The Services are provided on an "as available" basis subject to the service levels and warranties set out in the order form. To the maximum extent permitted by Indonesian law, our aggregate liability arising out of or in connection with these Terms for any 12-month period is limited to the fees paid by you to us in that period; in no event are we liable for indirect, consequential, or punitive damages, loss of profits, loss of goodwill, or loss of data, save to the extent such limitation is prohibited by law. Nothing in these Terms limits liability for fraud, wilful misconduct, or any liability that cannot be limited under Indonesian law.

    11. Changes to these Terms

    We may amend these Terms by posting the amended version on this page and notifying you through the merchant cabinet at least 30 days before the change takes effect, save where a shorter period is justified by regulator instruction, security necessity, or scheme rule changes. Your continued use of the Services after the effective date constitutes acceptance of the amended Terms; if you do not accept the amendment, your remedy is to terminate the contract before the effective date in accordance with section 9.

    12. Governing law, language, and dispute resolution

    These Terms are governed by the laws of the Republic of Indonesia. Disputes shall be resolved in accordance with our Dispute Resolution Policy, which provides for good-faith negotiation, escalation through our complaints channel and, where applicable, the LAPS SJK alternative dispute-resolution scheme under POJK 61/POJK.07/2020 and the OJK Hotline 157 channel under POJK 18/2018. Pursuant to Indonesian Law 24 of 2009 ("Bahasa Indonesia Use Law"), an Indonesian-language version of these Terms is available — switch to Bahasa Indonesia using the language toggle above. In case of conflict between the English and Bahasa Indonesia versions, the Bahasa Indonesia version prevails for the purposes of Law 24 of 2009.

    Notices to us under these Terms should be sent to legal@unitglobalsystem.com with a copy to the registered office above. Complaints should be sent to complaints@unitglobalsystem.com. Our working hours are Mon-Fri 09:00-18:00 WIB.

    Effective date: 06 May 2026

    Syarat Layanan ("Syarat") ini mengatur hubungan antara PT UNIT GLOBAL SYSTEM ("UnitPay", "kami") dengan merchant atau pengguna lain ("Anda", "Merchant") yang mengakses atau menggunakan layanan yang kami sediakan. Dengan membuat akun, menerima order form, atau menggunakan layanan kami, Anda menyetujui Syarat ini. Syarat ini menggabungkan dengan rujukan Kebijakan Privasi, Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima, Kebijakan Pengembalian Dana & Chargeback, Aturan Penangguhan & Pemblokiran Akun, dan Kebijakan Resolusi Sengketa kami. Syarat ini disusun sesuai hukum Negara Republik Indonesia.

    1. Para pihak dan cakupan

    Entitas berkontrak di pihak kami adalah PT UNIT GLOBAL SYSTEM, perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA) yang didirikan menurut hukum Indonesia. Kantor terdaftar: Menara Cakrawala Lt. 12 Unit 05A, Jl. M.H. Thamrin, Desa/Kelurahan Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10340, Republik Indonesia. NPWP: 22.709.627.8-021.000. NIB: 2511240128903. Syarat ini mengatur hubungan antara UnitPay dan Merchant atas layanan yang kami sediakan, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada bagian 3.

    Syarat ini berlaku atas akses dan penggunaan Anda terhadap situs web kami, kabinet merchant, antarmuka pemrograman aplikasi, software development kit, dokumentasi, dan setiap layanan pemrosesan pembayaran atau layanan terkait yang kami sediakan (secara kolektif, "Layanan"). Layanan spesifik dapat diatur dengan dokumentasi tingkat layanan tambahan, order form yang ditandatangani, atau jadwal; dalam hal ketidakkonsistenan, order form yang ditandatangani mengungguli Syarat ini sehubungan dengan hal yang diatur.

    2. Kelayakan dan registrasi akun

    Untuk menggunakan Layanan sebagai Merchant, Anda harus merupakan badan hukum yang sah didirikan menurut hukum Indonesia, atau badan asing yang berwenang menerima layanan dari kami menurut pengaturan lintas batas yang berlaku, dan Anda harus menyelesaikan proses onboarding kami. Persyaratan onboarding ditetapkan dalam Persyaratan Onboarding Merchant kami dan meliputi identifikasi badan hukum, Pemilik Manfaat dan direktur, deskripsi kegiatan usaha dengan kode KBLI, dokumen korporat pendukung (akta pendirian dan perubahannya, persetujuan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, NIB, izin usaha bila diwajibkan), dan detail rekening bank untuk settlement.

    Anda menyatakan bahwa informasi yang diberikan pada onboarding dan selama hubungan adalah akurat, lengkap, dan terkini, dan bahwa Anda akan memberi tahu kami segera atas setiap perubahan material. Kami dapat memverifikasi informasi terhadap registri publik dan melalui vendor KYC dan AML kami Didit, dan kami dapat menolak aplikasi atau menangguhkan akun apabila verifikasi gagal atau apabila kecocokan sanksi atau PEP tidak terselesaikan dengan memuaskan.

    3. Deskripsi Layanan

    Layanan meliputi kemampuan untuk: menerima pembayaran dari pelanggan akhir melalui instrumen dan saluran pembayaran yang kami sediakan (yang dapat meliputi skema kartu, QRIS, virtual account, e-wallet, dan metode lain yang didukung secara lokal), menerima settlement dana yang diterima ke rekening bank Rupiah Indonesia yang Anda tunjuk, melihat riwayat transaksi dan rekonsiliasi pembayaran melalui kabinet merchant, mengelola pengembalian dana dan merespons chargeback dan sengketa, dan terintegrasi secara teknis melalui API atau SDK kami. Metode pembayaran, saluran, mata uang, dan limit spesifik yang tersedia untuk Anda bergantung pada profil risiko Anda, kategori usaha, dan hasil due diligence.

    Kami dapat menambahkan, memodifikasi, atau menghentikan fitur Layanan. Pengurangan fungsionalitas material diberitahukan melalui kabinet merchant dengan pemberitahuan terlebih dahulu yang wajar; perubahan darurat yang diwajibkan oleh instruksi regulator, kebutuhan keamanan, atau perubahan aturan skema dapat berlaku segera dan diberitahukan sesegera mungkin.

    4. Biaya, settlement, dan pajak

    Biaya yang berlaku untuk akun Anda ditetapkan dalam order form atau jadwal harga yang ditandatangani saat onboarding dan dinyatakan dalam Rupiah Indonesia. Biaya dipotong dari hasil transaksi bruto sebelum settlement, kecuali order form menentukan lain. Settlement ke rekening bank yang Anda tunjuk mengikuti siklus yang ditetapkan dalam order form, tunduk pada waktu settlement skema, periode penahanan yang dikenakan untuk alasan risiko menurut Kebijakan Pemantauan Risiko kami, dan kewajiban penyimpanan catatan menurut undang-undang.

    Anda bertanggung jawab atas konsekuensi perpajakan dari usaha Anda, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan, dan pajak Indonesia lainnya yang berlaku. Apabila hukum mewajibkan kami memotong pajak dari jumlah yang harus dibayarkan kepada Anda, kami akan melakukannya dan memberikan bukti potong pajak terkait. Konversi mata uang, sepanjang berlaku, menggunakan kurs yang diungkap pada saat konversi ditambah marjin yang diungkap dalam order form. Anda dapat menyengketakan biaya atau pos settlement melalui pemberitahuan tertulis dalam 90 hari sejak pos tersebut; setelah periode itu pos dianggap diterima.

    5. Kewajiban Merchant

    Anda setuju untuk: menggunakan Layanan hanya untuk kegiatan usaha yang diungkap saat onboarding dan dalam kategori metode pembayaran, saluran, dan geografi pelanggan yang kami otorisasi; memelihara integrasi teknis yang akurat dan memperbaruinya segera ketika kami mempublikasikan perubahan yang merusak dengan pemberitahuan wajar; menjaga kredensial, kunci API, dan rahasia webhook, serta merotasinya segera apabila kompromi dicurigai; memberikan deskripsi produk atau layanan yang jelas, akurat, dan sah kepada pelanggan akhir pada titik pembayaran; menghormati syarat penjualan yang Anda sajikan kepada pelanggan akhir dan merespons klaim pengembalian dana, chargeback, dan sengketa mereka dengan itikad baik dan dalam batas waktu yang berlaku menurut aturan skema dan Kebijakan Pengembalian Dana & Chargeback kami; mematuhi hukum perlindungan konsumen Indonesia, hukum pelindungan data (UU PDP), dan pembatasan tambahan dalam Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima kami; bekerja sama dengan penyelidikan risiko, kepatuhan, dan audit kami, termasuk permintaan ad-hoc untuk dokumen yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban regulator kami.

    6. Kegiatan yang dilarang

    Anda tidak boleh menggunakan Layanan untuk kegiatan apa pun yang tidak sah di Indonesia, yang melanggar aturan skema, yang membuat kami atau ekosistem pembayaran terpapar risiko kejahatan keuangan yang tidak semestinya, atau yang jatuh dalam kategori yang dirinci dalam Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima kami. Contoh meliputi tetapi tidak terbatas pada: penjualan barang atau jasa yang dilarang atau dibatasi oleh hukum Indonesia; kegiatan yang melibatkan negara, entitas, atau individu yang terkena sanksi; pengelakan aturan skema kartu atau pembatasan yurisdiksi; fasilitasi pencucian uang, pendanaan terorisme, atau pendanaan proliferasi; vertikal berisiko tinggi di mana Anda belum secara khusus diotorisasi secara tertulis untuk vertikal tersebut. Penggunaan Layanan yang melanggar bagian ini adalah pelanggaran material yang memperbolehkan penangguhan segera menurut bagian 9.

    7. Kekayaan intelektual

    Kami mempertahankan seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas Layanan, termasuk kabinet merchant, API, SDK, dokumentasi, merek dagang, dan setiap umpan balik, saran, atau materi turunan yang dihasilkan dalam penggunaan Layanan oleh Anda. Kami memberikan kepada Anda lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat ditarik kembali untuk menggunakan Layanan dengan tujuan menerima pembayaran dan menjalankan integrasi yang dijelaskan di atas selama jangka waktu kontrak. Anda mempertahankan kepemilikan atas konten Anda; Anda memberikan kepada kami lisensi untuk meng-host, mentransmisikan, dan menampilkan konten Anda hanya sebatas yang diperlukan untuk menyediakan Layanan dan memenuhi kewajiban regulator kami. Merek dan logo kami tidak boleh digunakan dalam pemasaran Anda tanpa persetujuan tertulis kami sebelumnya, kecuali untuk pernyataan faktual yang mengidentifikasi kami sebagai penyelenggara jasa pembayaran Anda pada permukaan yang menghadap pelanggan (misalnya, halaman checkout).

    8. Kerahasiaan dan data pribadi

    Setiap pihak wajib melindungi informasi rahasia pihak lain dengan tingkat kehati-hatian yang sama dengan yang digunakannya untuk melindungi informasi rahasianya sendiri, dan tidak kurang dari tingkat kehati-hatian yang wajar, dan hanya menggunakan informasi tersebut untuk tujuan kontrak. Data pribadi diproses sesuai dengan Kebijakan Privasi kami dan, untuk subjek data Indonesia, Pemberitahuan Data Pribadi UU PDP kami. Apabila kami bertindak sebagai prosesor data untuk data pribadi yang Anda kendalikan, ketentuan pemrosesan data yang digabungkan dengan rujukan ke dalam order form mengatur hubungan tersebut dan selaras dengan UU PDP dan GDPR Pasal 28 sepanjang berlaku.

    9. Penangguhan, pemutusan, dan akibatnya

    Kami dapat menangguhkan atau membatasi akses Anda terhadap Layanan, secara keseluruhan atau sebagian, sebagaimana ditetapkan dalam Aturan Penangguhan & Pemblokiran Akun kami: sementara untuk alasan risiko, kepatuhan, atau teknis; segera atas pelanggaran material, kecocokan sanksi, atau instruksi regulator; atau pada akhir periode pemberitahuan untuk pemutusan biasa. Salah satu pihak dapat memutuskan untuk kenyamanan dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kecuali order form menentukan lain. Pada pemutusan kami akan: menahan dana residual untuk periode yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban chargeback, pengembalian dana, dan sengketa (biasanya 180 hari, lebih lama apabila sengketa berkelanjutan mengharuskannya); mengembalikan atau memusnahkan data Anda sesuai instruksi tertulis Anda, tunduk pada kewajiban retensi menurut UU TPPU, Bank Indonesia, dan hukum pajak; memberikan rekonsiliasi akhir dalam 30 hari.

    10. Tanggung jawab dan penyangkalan

    Layanan diberikan atas dasar "sebagaimana tersedia" tunduk pada tingkat layanan dan jaminan yang ditetapkan dalam order form. Sejauh diperbolehkan oleh hukum Indonesia, tanggung jawab agregat kami yang timbul dari atau berkaitan dengan Syarat ini untuk setiap periode 12 bulan dibatasi pada biaya yang dibayarkan oleh Anda kepada kami dalam periode itu; tidak dalam keadaan apa pun kami bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, konsekuensial, atau punitif, kehilangan keuntungan, kehilangan goodwill, atau kehilangan data, kecuali sejauh pembatasan tersebut dilarang oleh hukum. Tidak ada hal apa pun dalam Syarat ini yang membatasi tanggung jawab atas penipuan, kesalahan yang disengaja, atau tanggung jawab yang tidak dapat dibatasi menurut hukum Indonesia.

    11. Perubahan Syarat

    Kami dapat mengamandemen Syarat ini dengan memposting versi yang diamandemen di halaman ini dan memberi tahu Anda melalui kabinet merchant setidaknya 30 hari sebelum perubahan berlaku, kecuali apabila periode yang lebih singkat dapat dibenarkan oleh instruksi regulator, kebutuhan keamanan, atau perubahan aturan skema. Penggunaan Layanan oleh Anda yang berlanjut setelah tanggal efektif merupakan penerimaan Syarat yang diamandemen; apabila Anda tidak menerima amandemen, upaya hukum Anda adalah memutuskan kontrak sebelum tanggal efektif sesuai bagian 9.

    12. Hukum yang mengatur, bahasa, dan resolusi sengketa

    Syarat ini diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan sesuai dengan Kebijakan Resolusi Sengketa kami, yang menyediakan untuk negosiasi dengan itikad baik, eskalasi melalui saluran keluhan kami dan, sepanjang berlaku, skema penyelesaian sengketa alternatif LAPS SJK menurut POJK 61/POJK.07/2020 dan saluran OJK Hotline 157 menurut POJK 18/2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ("UU Penggunaan Bahasa Indonesia"), versi Bahasa Indonesia dari Syarat ini tersedia — gunakan tombol bahasa di atas untuk beralih ke Bahasa Indonesia. Dalam hal konflik antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, versi Bahasa Indonesia didahulukan untuk keperluan UU 24/2009.

    Pemberitahuan kepada kami menurut Syarat ini harus dikirim ke legal@unitglobalsystem.com dengan tembusan ke kantor terdaftar di atas. Keluhan harus dikirim ke complaints@unitglobalsystem.com. Jam kerja kami adalah Sen-Jum 09.00-18.00 WIB.

    Tanggal efektif: 06 May 2026

    Related legal documents

    • Privacy Policy
    • Acceptable Use Policy
    • Account Suspension & Blocking Rules
    • Sample Contracts
    • Dispute Resolution & Complaint Handling

    Company

    • About
    • Security
    • Contact

    Products

    • Online Payments
    • Payouts (USDT)
    • Pricing
    • Docs
    • Help

    Support

    • support@unitglobalsystem.com
    • sales@unitglobalsystem.com
    • compliance@unitglobalsystem.com
    • legal@unitglobalsystem.com

    WhatsApp

    +6285121084571

    Mon-Fri 09:00-18:00 WIB

    Legal

    • Privacy Policy
    • Cookie Policy
    • Terms of Service
    • Acceptable Use Policy
    • AML/CFT Statement
    • Legal Center

    Tidak puas? / Not satisfied?

    • Hubungi OJK / Contact OJK: 157 (24 jam) / (24h)
    • LAPS SJK: https://lapssjk.id
    • Email keluhan / Complaint email: complaints@unitglobalsystem.com
    • Didit
    • Amazon Web Services (Asia Pacific - Jakarta)
    • Iubenda
    • PCI-DSS Compliant
    |
    Sitemap

    (c) 2026 PT UNIT GLOBAL SYSTEM. All rights reserved. NPWP: 22.709.627.8-021.000 · NIB: 2511240128903