UnitPay
  • Products
  • Pricing
  • Docs
  • Help
  • About
  • Security
  • Legal
|
Demo Get a quote

Merchant Onboarding Requirements

Last updated: 06 May 2026

Contents

    These Merchant Onboarding Requirements describe what every applicant must provide before UnitPay activates a merchant account. They reflect Bank Indonesia, OJK, and PPATK expectations for Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) operators and our internal risk policies.

    1. Who can apply

    UnitPay onboards incorporated business entities. Eligible legal forms include:

    • Indonesian limited liability companies (Perseroan Terbatas, "PT").
    • Indonesian commanditaire vennootschap ("CV") and similar partnerships, where the structure is legally registered.
    • Sole proprietors with valid business licences (Usaha Dagang with NIB).
    • Foreign legal entities with documented Indonesian counterparties or representative offices, subject to enhanced due diligence.
    • Indonesian foundations and cooperatives, where the activity to be processed is consistent with the entity's registered purpose.

    Individuals (natural persons without a registered business) are not eligible for merchant accounts at this stage. Individuals seeking to receive payments may apply once we open an individual-tier offering, which is not currently active.

    Foreign legal entities are onboarded only where there is a substantive Indonesian nexus (Indonesian customer base, Indonesian counterparty, branch or representative office). Pure pass-through structures designed to access the Indonesian market without a real local presence are declined.

    2. Required documents (KYB)

    For Indonesian entities, applicants must provide the documentary evidence listed below. Documents must be current and not expired; certified copies are accepted where the underlying instrument is not available in original form.

    Required documents:

    • Akta Pendirian (Deed of Establishment) and the latest amendment deed, if any.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) of the entity.
    • NIB (Nomor Induk Berusaha) issued through OSS.
    • Sectoral licences relevant to the merchant's business category (for example, OJK licence for regulated financial services, BPOM for pharmaceuticals, BKPM for foreign-investment entities).
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) of every director, every commissioner, and every ultimate beneficial owner holding 25% or more, direct or indirect.
    • Recent (within 90 days) bank statement of the entity's settlement account.

    For foreign entities, applicants must provide: certificate of incorporation, registered office certificate, latest audited financial statements, passport copies of every director and signatory, certified board resolution authorising the merchant relationship, and proof of Indonesian counterparty relationship.

    3. Director KYC

    Every director, every commissioner of an Indonesian entity, and every authorised signatory must complete identity verification through our KYC vendor Didit. Verification includes document review, biometric liveness check (ISO 30107-3 PAD level 2), and AML screening against sanctions lists, politically exposed person (PEP) lists, and adverse media. The full process is described in our KYC Policy.

    Verification typically completes in minutes for Indonesian KTP holders and within one working day for foreign passport holders. Failed liveness or document checks can be re-attempted; persistent failures route to a manual compliance review.

    Director KYC links are issued individually to each in-scope person and are not transferable. The verification subject performs the flow in person on a device with camera access; assisted verification by a third party is not permitted.

    4. Know-Your-Business diligence

    Beyond document collection, applicants complete a Know-Your-Business questionnaire covering:

    • Business model description: what is sold, how customers are acquired, average ticket size.
    • Expected monthly transaction volume (count and value) by payment method.
    • Customer geographies, including any high-risk jurisdictions.
    • Refund policy and expected refund-to-transaction ratio.
    • Chargeback history with previous payment processors, if any.
    • Settlement currency preference and bank account details.
    • Source of funds for the entity's working capital, where relevant to risk tier.
    • Group structure and intra-group flows where the merchant is part of a larger corporate group.

    The questionnaire is country-conditional: Indonesian merchants see additional fields about NIB sectoral classification and PPN status; foreign merchants see additional fields about home-jurisdiction regulatory status.

    Responses are reviewed alongside public-source verification (registry filings, sector regulator records, news coverage). Where responses are inconsistent with public sources, the onboarding team raises clarification questions before proceeding.

    5. Prohibited categories

    UnitPay does not onboard merchants whose primary business falls in any prohibited category. Examples include: unlicensed gambling and lottery, escort and adult services, illegal pharmaceuticals, weapons and explosives, hate-speech platforms, multi-level marketing schemes, regulated financial services (lending, insurance, securities) without the relevant OJK or sectoral licence, and any activity prohibited by Indonesian law.

    The full list, including grey-zone categories that require enhanced diligence, is published in our Acceptable Use Policy. Applicants whose business falls in a prohibited or restricted category will not be onboarded; submitted documents are retained only for the period required by AML law and then deleted.

    Where an applicant's declared activity falls in a conditional category, onboarding is conditional on production of the relevant licence. Examples include OJK licences for regulated financial services, BPOM registration for pharmaceuticals and medical devices, and Bappebti registration for cryptocurrency-related activity.

    6. Risk tier assignment

    At onboarding completion, every merchant is assigned a risk tier (low, medium, high) based on industry, geography, expected volume, and the outcome of director KYC and AML screening. The tier determines:

    • Initial transaction and withdrawal limits.
    • Frequency of ongoing AML re-screening (annual, semi-annual, or quarterly).
    • Rolling reserve percentage, if any.
    • Frequency of merchant review (volume, chargeback ratio, business-model drift).
    • Settlement timing within the standard rail-specific bands.

    Tier may be reassessed at any time based on transaction patterns, AML events, regulatory changes, or merchant request supported by documentary evidence. Reassessment is conducted by the AML Compliance Officer with the underlying signals documented in the case record.

    7. Onboarding timeline

    Standard onboarding for Indonesian merchants completes in 5 to 10 working days from receipt of complete documentation. Foreign entities and high-risk categories typically take 10 to 20 working days due to enhanced diligence. We acknowledge every application within one working day and provide weekly status updates while review is in progress.

    Expedited onboarding is available for tier-1 enterprise prospects on a case-by-case basis; contact sales@unitpay.net to discuss eligibility.

    Where an application is declined, the applicant receives a written explanation at the level of detail consistent with our regulatory obligations. Some grounds for refusal (in particular sanctions or AML grounds) cannot be disclosed in detail under the anti-tipping-off provisions of UU TPPU.

    An unsuccessful applicant may re-apply once the underlying basis for refusal has been resolved (for example, after a missing licence has been obtained or a documentation gap has been closed). Re-application starts a fresh review.

    8. Approval and activation

    Approved merchants receive a counter-signed Service Agreement, sandbox API credentials, and a production-readiness checklist. Production credentials issue once the merchant completes a successful settlement test transaction (typically a small live transaction settled and reconciled to verify the bank account on file). Until that test passes, production credentials remain disabled.

    The production-readiness checklist covers integration testing, webhook handling, refund flow validation, and merchant-cabinet familiarisation. Onboarding does not consider the merchant ready for live volume until each item is signed off.

    After activation, ongoing obligations include keeping KYC and KYB documents current (refresh every 24 months or upon material change), notifying us of director or beneficial-owner changes within 30 days, and complying with the Service Agreement and all UnitPay policies in force from time to time.

    Material business-model changes, new geographies, new customer segments, or new product categories must be discussed with the onboarding team before live processing begins. Material changes can drive a fresh KYB review and, where relevant, fresh KYC for newly added directors or signatories.

    Effective date: 06 May 2026

    Persyaratan Onboarding Merchant ini menjelaskan apa yang harus disediakan oleh setiap pemohon sebelum UnitPay mengaktifkan akun merchant. Persyaratan tersebut mencerminkan ekspektasi Bank Indonesia, OJK, dan PPATK bagi penyelenggara Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta kebijakan risiko internal kami.

    1. Siapa yang dapat mendaftar

    UnitPay melakukan onboarding terhadap badan usaha berbadan hukum. Bentuk badan hukum yang memenuhi syarat meliputi:

    • Perseroan Terbatas Indonesia (PT).
    • Commanditaire Vennootschap Indonesia (CV) dan kemitraan sejenis, sepanjang struktur tersebut terdaftar secara sah.
    • Pelaku usaha perorangan dengan izin usaha yang sah (Usaha Dagang dengan NIB).
    • Badan hukum asing dengan rekanan Indonesia atau kantor perwakilan yang terdokumentasi, dengan tunduk pada uji tuntas yang diperketat.
    • Yayasan dan koperasi Indonesia, sepanjang aktivitas yang akan diproses konsisten dengan tujuan terdaftar entitas tersebut.

    Perorangan (orang pribadi tanpa usaha terdaftar) belum memenuhi syarat untuk akun merchant pada tahap ini. Perorangan yang ingin menerima pembayaran dapat mendaftar setelah kami membuka penawaran tier perorangan, yang saat ini belum aktif.

    Badan hukum asing hanya di-onboard apabila terdapat keterkaitan substantif dengan Indonesia (basis pelanggan Indonesia, rekanan Indonesia, kantor cabang, atau kantor perwakilan). Struktur pass-through murni yang dirancang untuk mengakses pasar Indonesia tanpa kehadiran lokal yang nyata akan ditolak.

    2. Dokumen yang dibutuhkan (KYB)

    Untuk badan hukum Indonesia, pemohon harus menyediakan bukti dokumenter yang tercantum di bawah ini. Dokumen harus terkini dan tidak kedaluwarsa; salinan terlegalisasi diterima apabila instrumen aslinya tidak tersedia.

    Dokumen yang dibutuhkan:

    • Akta Pendirian dan akta perubahan terakhir, jika ada.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) entitas.
    • NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui OSS.
    • Izin sektoral yang relevan dengan kategori usaha merchant (misalnya, izin OJK untuk jasa keuangan yang teratur, BPOM untuk farmasi, BKPM untuk entitas penanaman modal asing).
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) setiap direktur, setiap komisaris, dan setiap pemilik manfaat akhir yang memegang 25% atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung.
    • Rekening koran terkini (dalam 90 hari) dari rekening settlement entitas.

    Untuk badan hukum asing, pemohon harus menyediakan: sertifikat pendirian, sertifikat kantor terdaftar, laporan keuangan teraudit terbaru, salinan paspor setiap direktur dan penandatangan, resolusi dewan terlegalisasi yang memberi wewenang atas hubungan merchant, dan bukti hubungan dengan rekanan Indonesia.

    3. KYC direktur

    Setiap direktur, setiap komisaris pada entitas Indonesia, dan setiap penandatangan yang berwenang harus menyelesaikan verifikasi identitas melalui vendor KYC kami Didit. Verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen, deteksi kehidupan biometrik (ISO 30107-3 PAD level 2), serta penyaringan AML terhadap daftar sanksi, daftar Politically Exposed Person (PEP), dan adverse media. Proses lengkap dijelaskan dalam Kebijakan KYC kami.

    Verifikasi umumnya selesai dalam hitungan menit untuk pemegang KTP Indonesia dan dalam satu hari kerja untuk pemegang paspor asing. Pemeriksaan kehidupan atau dokumen yang gagal dapat diulang; kegagalan yang berulang dialihkan ke tinjauan kepatuhan manual.

    Tautan KYC direktur diterbitkan secara individual untuk setiap orang dalam cakupan dan tidak dapat dipindahtangankan. Subjek verifikasi melaksanakan alur secara langsung pada perangkat dengan akses kamera; verifikasi yang dibantu oleh pihak ketiga tidak diizinkan.

    4. Uji tuntas Know-Your-Business

    Selain pengumpulan dokumen, pemohon mengisi kuesioner Know-Your-Business yang mencakup:

    • Deskripsi model bisnis: apa yang dijual, bagaimana pelanggan diakuisisi, ukuran tiket rata-rata.
    • Volume transaksi bulanan yang diharapkan (jumlah dan nilai) per metode pembayaran.
    • Geografi pelanggan, termasuk yurisdiksi berisiko tinggi.
    • Kebijakan pengembalian dana dan rasio refund-terhadap-transaksi yang diharapkan.
    • Riwayat chargeback dengan prosesor pembayaran sebelumnya, jika ada.
    • Preferensi mata uang settlement dan detail rekening bank.
    • Sumber dana modal kerja entitas, apabila relevan dengan tier risiko.
    • Struktur grup dan aliran intra-grup apabila merchant merupakan bagian dari grup korporat yang lebih besar.

    Kuesioner bersifat country-conditional: merchant Indonesia melihat kolom tambahan mengenai klasifikasi sektoral NIB dan status PPN; merchant asing melihat kolom tambahan mengenai status regulasi di yurisdiksi asalnya.

    Jawaban ditinjau bersama dengan verifikasi sumber publik (registrasi, catatan regulator sektoral, liputan berita). Apabila jawaban tidak konsisten dengan sumber publik, tim onboarding mengajukan pertanyaan klarifikasi sebelum melanjutkan.

    5. Kategori yang dilarang

    UnitPay tidak melakukan onboarding terhadap merchant yang usaha utamanya berada dalam kategori yang dilarang. Contohnya meliputi: perjudian dan lotere tanpa izin, layanan escort dan dewasa, farmasi ilegal, senjata dan bahan peledak, platform ujaran kebencian, skema multi-level marketing, jasa keuangan teregulasi (pinjaman, asuransi, sekuritas) tanpa izin OJK atau sektoral terkait, serta aktivitas apa pun yang dilarang oleh hukum Indonesia.

    Daftar lengkap, termasuk kategori abu-abu yang memerlukan uji tuntas yang diperketat, diterbitkan dalam Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima kami. Pemohon yang usahanya termasuk dalam kategori yang dilarang atau dibatasi tidak akan di-onboard; dokumen yang diserahkan hanya disimpan untuk periode yang diwajibkan oleh undang-undang AML dan kemudian dihapus.

    Apabila aktivitas yang dideklarasikan pemohon termasuk dalam kategori bersyarat, onboarding bersyarat pada penyerahan izin terkait. Contohnya meliputi izin OJK untuk jasa keuangan yang teratur, registrasi BPOM untuk farmasi dan alat kesehatan, dan registrasi Bappebti untuk aktivitas yang berhubungan dengan kripto.

    6. Penetapan tier risiko

    Pada penyelesaian onboarding, setiap merchant ditetapkan ke tier risiko (rendah, sedang, tinggi) berdasarkan industri, geografi, volume yang diharapkan, serta hasil KYC direktur dan penyaringan AML. Tier menentukan:

    • Limit transaksi dan penarikan awal.
    • Frekuensi penyaringan ulang AML berkala (tahunan, semesteran, atau triwulanan).
    • Persentase rolling reserve, jika ada.
    • Frekuensi tinjauan merchant (volume, rasio chargeback, perubahan model bisnis).
    • Waktu settlement dalam pita standar yang spesifik per kanal.

    Tier dapat dinilai ulang kapan saja berdasarkan pola transaksi, peristiwa AML, perubahan regulasi, atau permintaan merchant yang didukung bukti dokumenter. Penilaian ulang dilakukan oleh AML Compliance Officer dengan sinyal yang mendasari didokumentasikan dalam catatan kasus.

    7. Jadwal onboarding

    Onboarding standar untuk merchant Indonesia selesai dalam 5 hingga 10 hari kerja sejak diterimanya dokumentasi yang lengkap. Entitas asing dan kategori berisiko tinggi umumnya memakan waktu 10 hingga 20 hari kerja karena uji tuntas yang diperketat. Kami mengonfirmasi setiap permohonan dalam satu hari kerja dan memberikan pembaruan status mingguan selama tinjauan berjalan.

    Onboarding yang dipercepat tersedia bagi prospek enterprise tier-1 berdasarkan pertimbangan kasus per kasus; hubungi sales@unitpay.net untuk membahas kelayakan.

    Apabila permohonan ditolak, pemohon menerima penjelasan tertulis pada tingkat detail yang konsisten dengan kewajiban regulasi kami. Beberapa alasan penolakan (khususnya alasan sanksi atau AML) tidak dapat diungkapkan secara detail sesuai ketentuan anti-tipping-off pada UU TPPU.

    Pemohon yang gagal dapat mendaftar ulang setelah dasar penolakan terselesaikan (misalnya, setelah izin yang hilang diperoleh atau celah dokumentasi telah ditutup). Pendaftaran ulang memulai tinjauan baru.

    8. Persetujuan dan aktivasi

    Merchant yang disetujui menerima Perjanjian Layanan yang ditandatangani bersama, kredensial API sandbox, dan checklist kesiapan produksi. Kredensial produksi diterbitkan setelah merchant menyelesaikan transaksi pengujian settlement yang berhasil (umumnya transaksi langsung kecil yang di-settle dan direkonsiliasi untuk memverifikasi rekening bank yang tercatat). Hingga pengujian tersebut lulus, kredensial produksi tetap dinonaktifkan.

    Checklist kesiapan produksi mencakup uji integrasi, penanganan webhook, validasi alur pengembalian dana, dan familiarisasi kabinet merchant. Onboarding tidak menganggap merchant siap untuk volume live sampai setiap butir disetujui.

    Setelah aktivasi, kewajiban berkelanjutan meliputi pemeliharaan dokumen KYC dan KYB tetap mutakhir (refresh setiap 24 bulan atau bila terjadi perubahan material), pemberitahuan kepada kami atas perubahan direktur atau pemilik manfaat dalam 30 hari, dan kepatuhan terhadap Perjanjian Layanan dan seluruh kebijakan UnitPay yang berlaku dari waktu ke waktu.

    Perubahan material pada model bisnis, geografi baru, segmen pelanggan baru, atau kategori produk baru harus didiskusikan dengan tim onboarding sebelum pemrosesan live dimulai. Perubahan material dapat memicu tinjauan KYB baru dan, bila relevan, KYC baru bagi direktur atau penandatangan yang baru ditambahkan.

    Tanggal berlaku: 06 May 2026

    Related legal documents

    • KYC Policy
    • Acceptable Use Policy
    • Account Suspension & Blocking Rules

    Company

    • About
    • Security
    • Contact

    Products

    • Online Payments
    • Payouts (USDT)
    • Pricing
    • Docs
    • Help

    Support

    • support@unitpay.net
    • sales@unitpay.net
    • compliance@unitpay.net
    • legal@unitpay.net

    WhatsApp

    +6285121084571

    Mon-Fri 09:00-18:00 WIB

    Legal

    • Privacy Policy
    • Cookie Policy
    • Terms of Service
    • Acceptable Use Policy
    • AML/CFT Statement
    • Legal Center

    Tidak puas? / Not satisfied?

    • Hubungi OJK / Contact OJK: 157 (24 jam) / (24h)
    • LAPS SJK: https://lapssjk.id
    • Email keluhan / Complaint email: complaints@unitpay.net
    • Didit
    • Didit
    • Amazon Web Services (Asia Pacific - Jakarta)
    • Iubenda
    |
    Sitemap

    (c) 2026 PT UNIT GLOBAL SYSTEM. All rights reserved. NPWP: 22.709.627.8-021.000 · NIB: 2511240128903