UnitPay
  • Products
  • Pricing
  • Docs
  • Help
  • About
  • Security
  • Legal
|
Demo Get a quote

Sample Contracts

Last updated: 06 May 2026

Contents

    This page summarises the contractual framework that governs the relationship between PT UNIT GLOBAL SYSTEM and its merchants. It is a non-binding overview; the binding instruments are the Service Agreement and any addenda counter-signed between UnitPay and the specific merchant entity at onboarding.

    1. Service Agreement summary

    The Merchant Service Agreement is the master contract between UnitPay and a merchant. It establishes the scope of services, fees, settlement terms, mutual obligations, representations, warranties, term, termination, liability, indemnity, confidentiality, governing law, and dispute resolution.

    The Service Agreement is provided as a counter-signed PDF during onboarding; an unsigned reference copy is available on request to legal@unitpay.net for prospects evaluating UnitPay against alternative providers. Reference copies are watermarked and not intended for execution.

    Indonesian-language and English-language versions of the Service Agreement are made available together. Per Law 24 of 2009, the Indonesian-language version is the controlling text where the counterparty is an Indonesian legal entity; the English version supports cross-border review.

    Material commercial variations (volume tiering, sector-specific obligations, additional reporting commitments) are recorded in addenda to the Service Agreement so that the master text remains stable and the merchant-specific specifics are clearly delineated.

    2. Standard commercial terms

    Default commercial terms include:

    • Primary settlement currency: Indonesian Rupiah (IDR). USD and EUR settlement available for qualified merchants.
    • Settlement timing: T+2 working days for card transactions; T+1 for virtual account and e-wallet; near-real-time for BI-FAST during operating hours.
    • Fees: per the published fee schedule on our pricing page; volume tiers and category-specific rates negotiated in the Service Agreement.
    • Indonesian VAT (PPN at the prevailing statutory rate, currently 11%) applied where required by the Director General of Taxes.
    • Rolling reserve, where applicable, set in line with risk tier and chargeback profile.
    • Withdrawal frequency and cut-off times documented in the merchant cabinet; cross-currency conversions performed at the prevailing market rate plus a documented spread.

    Settlement to merchant bank accounts uses Indonesian rails wherever possible (BI-FAST or domestic ACH). For non-IDR settlement, the merchant's nominated foreign-currency account must be reachable through correspondent banking arrangements that satisfy our anti-money-laundering controls.

    3. Service levels

    The Service Agreement sets out service-level commitments for production payment processing, including a target availability of 99.9% measured monthly, excluding scheduled maintenance announced at least 48 hours in advance.

    Support response levels are tiered by issue severity:

    • Severity 1 (production outage on the merchant's traffic): 30-minute acknowledgement, continuous engagement until resolution.
    • Severity 2 (degraded function impacting a payment method or rail): 4-hour acknowledgement, working-hour engagement until resolution.
    • Severity 3 (non-blocking issue or general question): 48-hour acknowledgement under the standard support baseline.

    Severity 1 incidents are also handled under our Dispute Resolution and Complaint Handling framework where customer impact is sustained.

    Service-level credits, where applicable, are calculated against the affected month's fees and applied in the following invoice. Force-majeure events, regulator-mandated downtime, and incidents attributable to merchant integration errors are excluded from SLA calculations.

    4. Crypto Service Addendum

    The Crypto Service Addendum is a discrete addendum to the Service Agreement and applies only to merchants who have specifically opted in. Without an opted-in addendum, no UnitPay services include cryptocurrency components.

    Merchants electing to use UnitPay's USDT-on-Tron payout capability sign a separate Crypto Service Addendum to the Service Agreement. The addendum addresses:

    • Regulatory framework: services within the addendum operate consistent with the Indonesian commodity-asset framework administered by Bappebti, with UnitPay's role limited to facilitation of payouts in stablecoin form to merchant-controlled wallets.
    • Wallet ownership verification: merchants confirm ownership of every receiving wallet through cryptographic signing or test-transaction verification.
    • Network fees: passed through at cost, transparent on the merchant statement.
    • No on-input crypto acceptance: UnitPay does not currently accept cryptocurrency from end customers as a payment method; the addendum covers payouts only, on the merchant side.
    • Sanctions and AML: stablecoin payouts are subject to the same AML and sanctions screening as fiat payouts, including the wallet-address screening described in our AML and CFT Statement.

    5. Data Processing Agreement

    UnitPay enters into a Data Processing Agreement (DPA) with every merchant whose integration causes UnitPay to process personal data of the merchant's customers. The DPA is compliant with UU PDP and, where applicable, with GDPR Article 28. It defines:

    • Roles: UnitPay is the data controller for KYC and AML data we collect about merchant directors and ultimate beneficial owners; for transaction-level data of the merchant's customers, UnitPay processes such data partly as controller (for our own anti-fraud and AML obligations) and partly as processor (where the merchant is the controller of customer-relationship data).
    • Categories of data processed, retention, security, and sub-processor list.
    • Data subject rights handover and notice obligations.
    • International transfer safeguards in line with UU PDP Article 56.
    • Audit rights and breach-notification timelines.
    • End-of-relationship data handling: return, deletion, or retention with documented lawful basis.

    The DPA is reviewed at the same cadence as the Service Agreement and updated when material regulatory changes (for example, implementing regulations under UU PDP) come into force. Updates are notified to the merchant under the amendment-and-notice provisions in section 8.

    6. Termination

    Either party may terminate the Service Agreement on 30 days written notice without cause. UnitPay may terminate immediately, on written notice, in cases including material breach of the Acceptable Use Policy, persistent AML or risk events, regulator instruction, or insolvency of the merchant.

    Termination procedure, including treatment of pending transactions and remaining funds, follows the Account Suspension and Blocking Rules. The merchant retains read-only access to historical transaction data through the merchant cabinet for 12 months after closure to support reconciliation and audit.

    Termination by the merchant for cause (UnitPay material breach not remedied within reasonable cure period) entitles the merchant to a fee refund pro-rated to the unexecuted services and to recovery of remaining balance in line with the standard closure procedure.

    Surviving obligations include confidentiality, retention obligations under UU TPPU and UU PDP, settlement of outstanding amounts, and the parties' respective indemnification commitments. Surviving obligations remain in force notwithstanding termination of the active commercial relationship.

    7. Governing law and dispute resolution

    The Service Agreement is governed by Indonesian law. The parties undertake to resolve disputes amicably in good faith. Where amicable resolution fails:

    • Customer-facing disputes are handled through our Dispute Resolution and Complaint Handling framework, with escalation to LAPS SJK and OJK consumer hotline 157 per POJK 18/2018.
    • Inter-party commercial disputes are referred to the Indonesian Arbitration Centre (BANI) seated in Jakarta, in line with the Indonesian Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law.
    • Procedural matters before BANI follow the BANI Rules of Arbitration in force at the time of submission, with proceedings conducted in Bahasa Indonesia unless the parties agree otherwise.

    Nothing in this section limits either party's right to seek interim or injunctive relief from a court of competent jurisdiction in support of arbitration. Regulatory enforcement actions by Bank Indonesia, OJK, or PPATK are not commercial disputes within the meaning of this section.

    8. Amendments and notice

    UnitPay may amend the Service Agreement, the Acceptable Use Policy, the UU PDP Personal Data Notice, and other policies referenced in the Service Agreement, on at least 30 days written notice through email to the merchant primary contact and a banner in the merchant cabinet.

    Continued use of UnitPay services after the notice period constitutes acceptance of the amended terms. Material amendments that adversely affect merchant rights provide a right to terminate without penalty within the notice period.

    Where an amendment is required by law, regulator instruction, or external event outside UnitPay's reasonable control (for example, a sanctions designation that requires an immediate change), the notice period may be shorter and the merchant retains the right-to-terminate-without-penalty for the affected period.

    For the avoidance of doubt, this Sample Contracts page itself is informational and does not amend the binding instruments. The binding amendments flow through the Service Agreement and addenda counter-signed between UnitPay and the merchant.

    Effective date: 06 May 2026

    Halaman ini meringkas kerangka kontraktual yang mengatur hubungan antara PT UNIT GLOBAL SYSTEM dan merchant-nya. Halaman ini adalah ikhtisar yang tidak mengikat; instrumen yang mengikat adalah Perjanjian Layanan dan addendum apa pun yang ditandatangani bersama antara UnitPay dan entitas merchant tertentu pada saat onboarding.

    1. Ringkasan Perjanjian Layanan

    Perjanjian Layanan Merchant adalah kontrak utama antara UnitPay dan merchant. Perjanjian tersebut menetapkan cakupan layanan, biaya, syarat settlement, kewajiban timbal balik, pernyataan, jaminan, jangka waktu, pemutusan, tanggung jawab, ganti rugi, kerahasiaan, hukum yang mengatur, dan penyelesaian sengketa.

    Perjanjian Layanan disediakan sebagai PDF yang ditandatangani bersama selama onboarding; salinan referensi yang belum ditandatangani tersedia atas permintaan ke legal@unitpay.net bagi prospek yang mengevaluasi UnitPay terhadap penyedia alternatif. Salinan referensi diberi watermark dan tidak dimaksudkan untuk eksekusi.

    Versi Perjanjian Layanan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris disediakan bersama. Sesuai UU 24 Tahun 2009, versi bahasa Indonesia adalah teks yang mengontrol apabila pihak lawan adalah badan hukum Indonesia; versi bahasa Inggris mendukung tinjauan lintas batas.

    Variasi komersial material (penjenjangan volume, kewajiban spesifik sektor, komitmen pelaporan tambahan) dicatat dalam addendum atas Perjanjian Layanan agar teks utama tetap stabil dan kekhususan spesifik merchant terpisah dengan jelas.

    2. Syarat komersial standar

    Syarat komersial default meliputi:

    • Mata uang settlement utama: Rupiah Indonesia (IDR). Settlement USD dan EUR tersedia bagi merchant yang memenuhi syarat.
    • Waktu settlement: T+2 hari kerja untuk transaksi kartu; T+1 untuk virtual account dan e-wallet; mendekati real-time untuk BI-FAST selama jam operasi.
    • Biaya: sesuai jadwal biaya yang dipublikasikan pada halaman pricing kami; tier volume dan tarif spesifik kategori dinegosiasikan dalam Perjanjian Layanan.
    • PPN Indonesia (pada tarif statutori yang berlaku, saat ini 11%) diterapkan apabila disyaratkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    • Rolling reserve, apabila berlaku, ditetapkan sesuai tier risiko dan profil chargeback.
    • Frekuensi penarikan dan waktu cut-off didokumentasikan dalam kabinet merchant; konversi lintas mata uang dilakukan pada kurs pasar yang berlaku ditambah spread yang terdokumentasi.

    Settlement ke rekening bank merchant menggunakan kanal Indonesia bila memungkinkan (BI-FAST atau ACH domestik). Untuk settlement non-IDR, rekening mata uang asing yang ditunjuk merchant harus dapat dijangkau melalui pengaturan correspondent banking yang memenuhi kontrol anti pencucian uang kami.

    3. Tingkat layanan

    Perjanjian Layanan menetapkan komitmen tingkat layanan untuk pemrosesan pembayaran produksi, termasuk target ketersediaan 99,9% yang diukur bulanan, tidak termasuk pemeliharaan terjadwal yang diumumkan setidaknya 48 jam sebelumnya.

    Tingkat respons dukungan dijenjangkan berdasarkan tingkat keparahan masalah:

    • Severity 1 (pemadaman produksi pada lalu lintas merchant): konfirmasi 30 menit, keterlibatan terus-menerus hingga penyelesaian.
    • Severity 2 (fungsi terdegradasi yang berdampak pada metode pembayaran atau kanal): konfirmasi 4 jam, keterlibatan jam kerja hingga penyelesaian.
    • Severity 3 (masalah tidak menghalangi atau pertanyaan umum): konfirmasi 48 jam pada baseline dukungan standar.

    Insiden Severity 1 juga ditangani berdasarkan kerangka Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pengaduan kami apabila dampak pelanggan berkelanjutan.

    Kredit tingkat layanan, apabila berlaku, dihitung terhadap biaya bulan terdampak dan diterapkan pada faktur berikutnya. Peristiwa force majeure, downtime yang diwajibkan regulator, dan insiden yang dapat diatribusikan pada kesalahan integrasi merchant dikecualikan dari penghitungan SLA.

    4. Crypto Service Addendum

    Crypto Service Addendum adalah addendum tersendiri atas Perjanjian Layanan dan hanya berlaku bagi merchant yang secara khusus telah opt-in. Tanpa addendum yang opt-in, tidak ada layanan UnitPay yang mencakup komponen kripto.

    Merchant yang memilih menggunakan kapabilitas pembayaran USDT-on-Tron UnitPay menandatangani Crypto Service Addendum tersendiri atas Perjanjian Layanan. Addendum tersebut mengatur:

    • Kerangka regulasi: layanan dalam addendum beroperasi konsisten dengan kerangka aset komoditas Indonesia yang dijalankan Bappebti, dengan peran UnitPay terbatas pada fasilitasi pembayaran dalam bentuk stablecoin ke wallet yang dikendalikan merchant.
    • Verifikasi kepemilikan wallet: merchant mengonfirmasi kepemilikan setiap wallet penerima melalui penandatanganan kriptografis atau verifikasi transaksi uji.
    • Biaya jaringan: diteruskan apa adanya, transparan pada statement merchant.
    • Tidak ada penerimaan kripto pada input: UnitPay saat ini tidak menerima kripto dari pelanggan akhir sebagai metode pembayaran; addendum hanya mencakup pembayaran sisi merchant.
    • Sanksi dan AML: pembayaran stablecoin tunduk pada penyaringan AML dan sanksi yang sama dengan pembayaran fiat, termasuk penyaringan alamat wallet yang dijelaskan dalam Pernyataan AML dan CFT kami.

    5. Data Processing Agreement

    UnitPay memasuki Data Processing Agreement (DPA) dengan setiap merchant yang integrasinya menyebabkan UnitPay memproses data pribadi pelanggan merchant. DPA mematuhi UU PDP dan, apabila berlaku, GDPR Pasal 28. DPA mendefinisikan:

    • Peran: UnitPay adalah pengendali data pribadi untuk data KYC dan AML yang kami kumpulkan tentang direktur merchant dan pemilik manfaat akhir; untuk data tingkat transaksi pelanggan merchant, UnitPay memproses data tersebut sebagian sebagai pengendali (untuk kewajiban anti-fraud dan AML kami sendiri) dan sebagian sebagai prosesor (apabila merchant adalah pengendali data hubungan pelanggan).
    • Kategori data yang diproses, retensi, keamanan, dan daftar sub-prosesor.
    • Penyerahan hak subjek data dan kewajiban pemberitahuan.
    • Pengaman transfer internasional sesuai Pasal 56 UU PDP.
    • Hak audit dan jadwal pemberitahuan pelanggaran.
    • Penanganan data akhir hubungan: pengembalian, penghapusan, atau retensi dengan dasar hukum yang terdokumentasi.

    DPA ditinjau pada irama yang sama dengan Perjanjian Layanan dan diperbarui ketika perubahan regulasi material (misalnya, peraturan pelaksana UU PDP) mulai berlaku. Pembaruan diberitahukan kepada merchant berdasarkan ketentuan amandemen-dan-pemberitahuan dalam bagian 8.

    6. Pemutusan

    Para pihak dapat memutuskan Perjanjian Layanan dengan pemberitahuan tertulis 30 hari tanpa alasan. UnitPay dapat memutuskan secara segera, dengan pemberitahuan tertulis, dalam kasus termasuk pelanggaran material atas Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima, peristiwa AML atau risiko yang berkelanjutan, instruksi regulator, atau kebangkrutan merchant.

    Prosedur pemutusan, termasuk perlakuan terhadap transaksi pending dan sisa dana, mengikuti Aturan Penangguhan dan Pemblokiran Akun. Merchant tetap memiliki akses read-only ke data transaksi historis melalui kabinet merchant selama 12 bulan setelah penutupan untuk mendukung rekonsiliasi dan audit.

    Pemutusan oleh merchant atas dasar (pelanggaran material UnitPay yang tidak diremediasi dalam periode kuratif yang wajar) memberi merchant hak atas pengembalian biaya pro-rata atas layanan yang belum dieksekusi dan atas pengambilan kembali sisa saldo sesuai prosedur penutupan standar.

    Kewajiban yang bertahan meliputi kerahasiaan, kewajiban retensi berdasarkan UU TPPU dan UU PDP, penyelesaian jumlah yang terutang, dan komitmen ganti rugi masing-masing pihak. Kewajiban yang bertahan tetap berlaku terlepas dari pemutusan hubungan komersial yang aktif.

    7. Hukum yang mengatur dan penyelesaian sengketa

    Perjanjian Layanan diatur oleh hukum Indonesia. Para pihak berusaha menyelesaikan sengketa secara damai dengan iktikad baik. Apabila penyelesaian damai gagal:

    • Sengketa yang menghadap pelanggan ditangani melalui kerangka Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pengaduan kami, dengan eskalasi ke LAPS SJK dan hotline konsumen OJK 157 sesuai POJK 18/2018.
    • Sengketa komersial antar pihak dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkedudukan di Jakarta, sesuai UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia.
    • Hal-hal prosedural di hadapan BANI mengikuti Peraturan BANI yang berlaku pada saat penyerahan, dengan persidangan dilakukan dalam Bahasa Indonesia kecuali para pihak menyepakati sebaliknya.

    Tidak ada hal dalam bagian ini yang membatasi hak salah satu pihak untuk mencari upaya hukum sementara atau injunctif dari pengadilan yang berwenang untuk mendukung arbitrase. Tindakan penegakan regulasi oleh Bank Indonesia, OJK, atau PPATK bukan sengketa komersial dalam arti bagian ini.

    8. Amandemen dan pemberitahuan

    UnitPay dapat mengubah Perjanjian Layanan, Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima, Pemberitahuan Data Pribadi UU PDP, dan kebijakan lain yang dirujuk dalam Perjanjian Layanan, dengan pemberitahuan tertulis setidaknya 30 hari melalui email ke kontak utama merchant dan banner di kabinet merchant.

    Penggunaan layanan UnitPay yang berlanjut setelah periode pemberitahuan merupakan penerimaan atas syarat yang diubah. Amandemen material yang merugikan hak merchant memberi hak untuk memutuskan tanpa penalti dalam periode pemberitahuan.

    Apabila amandemen disyaratkan oleh hukum, instruksi regulator, atau peristiwa eksternal di luar kendali wajar UnitPay (misalnya, penunjukan sanksi yang mensyaratkan perubahan segera), periode pemberitahuan dapat lebih pendek dan merchant tetap memiliki hak untuk memutuskan tanpa penalti untuk periode terdampak.

    Untuk menghindari keraguan, halaman Sample Contracts ini sendiri bersifat informasional dan tidak mengubah instrumen yang mengikat. Amandemen yang mengikat mengalir melalui Perjanjian Layanan dan addendum yang ditandatangani bersama antara UnitPay dan merchant.

    Tanggal berlaku: 06 May 2026

    Related legal documents

    • Terms of Service
    • Refund & Chargeback Policy
    • Account Suspension & Blocking Rules

    Company

    • About
    • Security
    • Contact

    Products

    • Online Payments
    • Payouts (USDT)
    • Pricing
    • Docs
    • Help

    Support

    • support@unitpay.net
    • sales@unitpay.net
    • compliance@unitpay.net
    • legal@unitpay.net

    WhatsApp

    +6285121084571

    Mon-Fri 09:00-18:00 WIB

    Legal

    • Privacy Policy
    • Cookie Policy
    • Terms of Service
    • Acceptable Use Policy
    • AML/CFT Statement
    • Legal Center

    Tidak puas? / Not satisfied?

    • Hubungi OJK / Contact OJK: 157 (24 jam) / (24h)
    • LAPS SJK: https://lapssjk.id
    • Email keluhan / Complaint email: complaints@unitpay.net
    • Didit
    • Didit
    • Amazon Web Services (Asia Pacific - Jakarta)
    • Iubenda
    |
    Sitemap

    (c) 2026 PT UNIT GLOBAL SYSTEM. All rights reserved. NPWP: 22.709.627.8-021.000 · NIB: 2511240128903