UnitPay
  • Products
  • Pricing
  • Docs
  • Help
  • About
  • Security
  • Legal
|
Demo Get a quote

Refund & Chargeback Policy

Last updated: 06 May 2026

Contents

    This Refund and Chargeback Policy describes how PT UNIT GLOBAL SYSTEM ("UnitPay", "we") handles merchant-issued refunds and bank-initiated chargebacks for transactions processed through our payment services. It applies to every merchant who has signed our Service Agreement and to every end customer paying through a UnitPay-integrated checkout.

    1. Scope and definitions

    This policy applies to refunds and chargebacks across every payment rail UnitPay supports. It is read alongside the Service Agreement, the merchant fee schedule, and rail-specific operating rules referenced where relevant.

    For the purposes of this policy:

    • Refund means a merchant-initiated reversal of a successful transaction, returning all or part of the paid amount to the original payment instrument.
    • Chargeback means a cardholder-initiated dispute filed with the issuing bank (typically against a card transaction), in which the issuer demands reversal of funds from the acquirer.
    • Settlement means the movement of funds from UnitPay to the merchant's nominated bank account after fees and reserves.
    • Reserve means an amount withheld from settlement to cover anticipated chargeback liability, refund obligations, or regulator-mandated holds.
    • Working day means any day on which the relevant Indonesian payment-system operator and Bank Indonesia are open for business; weekend and Indonesian public holidays are excluded.

    Refunds and chargebacks are operationally distinct. A merchant may issue a refund at any time consistent with this policy.

    A chargeback, by contrast, is governed by card-network or local-rail dispute rules and is outside the merchant's direct control once filed. Where a refund and a chargeback exist for the same underlying transaction, the chargeback supersedes and refund-side amounts are reconciled to avoid duplicate reversal.

    This policy covers UnitPay-processed transactions only. Transactions processed through alternative providers, including any cash-on-delivery or off-platform settlement that the merchant arranges directly with the customer, are outside scope.

    2. Refund eligibility

    Merchants may issue full or partial refunds against any successful transaction within 180 days of the original authorisation. The refund must be issued from the same merchant account that received the original payment and must not exceed the captured amount of the original transaction.

    Partial refunds are supported in any combination consistent with the captured amount: a single partial refund leaves the remaining amount eligible for further partial refunds up to the original captured value. Currency conversion is not supported on refunds; the refund is processed in the same currency as the original transaction.

    Refunds requested beyond the 180-day window are not supported through standard rails and require a manual case review. Merchants and customers may request such a review by writing to compliance@unitpay.net with the original transaction reference. Approval depends on rail availability and acquirer policy.

    Refunds may not be used to settle obligations unrelated to the original transaction (for example, to compensate a customer for a separate purchase or to disburse cash). Any such use is a violation of our Acceptable Use Policy and may trigger account suspension.

    Refunds may also not be issued to a payment instrument other than the one used in the original transaction. Where the original instrument is closed or otherwise unavailable, the merchant should escalate to support@unitpay.net for manual handling consistent with rail rules.

    3. Refund processing time per payment rail

    The time taken for a refund to appear on the customer's statement depends on the payment rail used in the original transaction. The list below sets out typical timings observed in normal market conditions.

    • Cards (Visa, Mastercard, JCB, domestic GPN): 5 to 10 working days; the issuing bank controls the final posting date.
    • BI-FAST: real-time during BI operating hours; outside hours, processed on the next BI cycle.
    • Virtual Account (BCA, Mandiri, BNI, BRI, Permata): 1 to 3 working days.
    • E-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja): 1 to 3 working days; some wallets credit instantly.
    • QRIS: 1 to 3 working days, depending on the issuing acquirer.
    • USDT payouts (Tron network): not refundable on-chain; reversal handled off-chain by mutual agreement, network fees deducted.

    UnitPay does not control the issuing-bank or wallet-provider crediting cycle. We commit to dispatching the refund instruction within one working day of the merchant submitting it.

    Where a customer reports that a dispatched refund has not appeared on their statement within the timing windows above, the merchant or the customer should contact support@unitpay.net with the original transaction reference and the rail-side acknowledgement so we can trace the case with the relevant acquirer.

    4. Refund fees

    UnitPay does not charge a fee for issuing a refund. Consistent with industry practice, however, the original transaction processing fee is not refunded.

    If a merchant refunds 100% of a transaction, the merchant absorbs the fee already charged on the original payment. For partial refunds, the original fee remains attached to the captured amount; only the rail-side and acquirer fees attributable to the refunded portion may differ.

    Network or rail-side fees passed through (for example, network interchange or issuer wallet fees) are also not refundable, regardless of the refund amount. The merchant statement reflects these economics in line-item form.

    Where local tax law requires the merchant to issue a credit note alongside the refund, the merchant remains responsible for the tax filing; UnitPay does not act as the merchant's tax agent. Indonesian VAT (PPN) implications of refunds should be confirmed with the merchant's tax adviser.

    5. Chargeback process

    When a cardholder files a chargeback with their issuing bank, the dispute flows from the issuer through the network to the acquirer and then to UnitPay. We notify the affected merchant by email to the address on file and through the merchant cabinet within one working day of receiving the case.

    The merchant has seven calendar days from notification to submit evidence to support the disputed transaction. Acceptable evidence includes:

    • Signed delivery confirmation, courier waybill, or proof of digital fulfilment.
    • Customer correspondence demonstrating the transaction context and the customer's awareness of terms.
    • IP address, device fingerprint, and session logs from the time of authorisation.
    • Terms of service or terms of sale acceptance log with timestamp.
    • Prior refund history and any communication about the dispute before it became a chargeback.

    UnitPay forwards the merchant's evidence to the acquirer, which in turn presents the case to the issuer through the network. The issuer's final ruling, communicated through the network to the acquirer, is binding.

    Chargeback fees levied by the network or acquirer are passed through to the merchant in line with the Service Agreement fee schedule. Where the merchant prevails on representment, the disputed amount is returned to the merchant balance net of network and acquirer fees.

    Pre-arbitration and arbitration stages, where supported by the network, are available for high-value or precedent-setting cases. UnitPay coordinates with the acquirer on the merchant's behalf and advises on the cost-benefit of escalation; final decision rests with the merchant.

    For disputes filed on local rails (for example, BI-FAST recall, Virtual Account chargebacks where supported, e-wallet dispute channels), the workflow is rail-specific. UnitPay translates rail-side notifications into the merchant cabinet so that merchants see a uniform interface for case handling regardless of the underlying rail.

    6. Excessive chargeback ratio

    A merchant whose chargeback ratio (chargebacks divided by successful transactions) exceeds 1.0% in any single calendar month, or sustains a ratio above 0.65% for three consecutive months, enters our risk-tier review process. See Risk Monitoring Policy for the full review framework.

    Outcomes of risk-tier review may include: increased rolling reserve, higher per-transaction fee, mandatory remediation plan with timelines, restriction of payment methods, or in severe cases, suspension under the Account Suspension and Blocking Rules. We will always communicate the rationale and the remediation pathway in writing.

    The chargeback ratio is computed using card-network conventions (chargeback count divided by previous-month settled transaction count for the same merchant identifier). Merchants can monitor their ratio in real time through the merchant cabinet's risk dashboard and are encouraged to engage with our compliance team early when trends move adversely.

    Network-mandated programs (for example, the Visa Acquirer Monitoring Program and the Mastercard Excessive Chargeback Program) carry their own thresholds and fee schedules; entry into a network program is communicated to the merchant promptly so that remediation steps can be coordinated. UnitPay does not waive network-imposed program fees but cooperates with the merchant on a documented exit plan.

    7. Customer escalation

    If a customer is dissatisfied with a merchant's refund decision, the customer may contact UnitPay at complaints@unitpay.net. We will acknowledge the complaint within five working days and provide a substantive response within twenty working days, in line with our Dispute Resolution and Complaint Handling framework, which implements the requirements of POJK 18/2018.

    If the customer remains dissatisfied with our final response, the customer may escalate to LAPS SJK (the OJK-recognised alternative dispute resolution body for the financial services sector) at https://lapssjk.id, or contact OJK directly through the consumer hotline 157.

    UnitPay's role in customer-merchant disputes is procedural rather than adjudicative for matters that turn on goods or services (for example, whether a delivered item matched the description). Where the dispute is genuinely about the underlying commercial transaction, the customer's primary remedy lies with the merchant; UnitPay's framework supports the customer in raising and escalating the complaint, and we cooperate with regulator referrals where they arise.

    8. Refunds and personal data

    Processing a refund or chargeback requires us to handle personal data including customer contact details, transaction history, and any documents the customer or merchant submits as evidence. We process this data on the lawful basis of contractual necessity and legal obligation, in line with our UU PDP Personal Data Notice.

    Refund and chargeback records are retained for seven years from the date the case is closed, in line with Bank Indonesia audit-trail requirements. Customers may exercise their data subject rights at any time by writing to dpo@unitpay.net; rights subject to our regulatory retention obligations are documented in the UU PDP Notice.

    Personal data shared with networks, acquirers, and issuing banks during chargeback representment is the minimum required by the network's evidence template. Sensitive data not relevant to the dispute (for example, government identifiers unrelated to the transaction) is redacted before submission where the rail rules permit redaction.

    Customers may also request a copy of the personal data UnitPay holds in connection with a refund or chargeback case at any time. Where a request would conflict with our regulator-mandated retention obligations, we explain the conflict in our response and provide the data to the extent the obligations permit.

    Cross-border data flows that arise during chargeback handling (for example, network or acquirer infrastructure outside Indonesia) are subject to the foreign-transfer safeguards described in our UU PDP Personal Data Notice per UU PDP Article 56.

    Effective date: 06 May 2026

    Kebijakan Pengembalian Dana dan Chargeback ini menjelaskan bagaimana PT UNIT GLOBAL SYSTEM ("UnitPay", "kami") menangani pengembalian dana yang diterbitkan oleh merchant dan chargeback yang diinisiasi oleh bank atas transaksi yang diproses melalui layanan pembayaran kami. Kebijakan ini berlaku bagi setiap merchant yang telah menandatangani Perjanjian Layanan kami dan bagi setiap pelanggan akhir yang melakukan pembayaran melalui checkout yang terintegrasi dengan UnitPay.

    1. Cakupan dan definisi

    Kebijakan ini berlaku untuk pengembalian dana dan chargeback pada seluruh kanal pembayaran yang didukung UnitPay. Kebijakan ini dibaca bersama dengan Perjanjian Layanan, jadwal biaya merchant, dan aturan operasional spesifik kanal yang dirujuk apabila relevan.

    Untuk tujuan kebijakan ini:

    • Pengembalian dana (refund) berarti pembalikan transaksi yang berhasil yang diinisiasi oleh merchant, mengembalikan seluruh atau sebagian jumlah yang dibayarkan ke instrumen pembayaran asal.
    • Chargeback berarti sengketa yang diajukan oleh pemegang kartu melalui bank penerbit (umumnya atas transaksi kartu), di mana penerbit meminta pembalikan dana dari acquirer.
    • Settlement berarti perpindahan dana dari UnitPay ke rekening bank merchant yang ditunjuk, setelah dipotong biaya dan reserve.
    • Reserve berarti sejumlah dana yang ditahan dari settlement untuk menutupi potensi kewajiban chargeback, kewajiban pengembalian dana, atau penahanan yang diwajibkan regulator.
    • Hari kerja berarti hari di mana penyelenggara sistem pembayaran terkait dan Bank Indonesia beroperasi; akhir pekan dan hari libur nasional Indonesia dikecualikan.

    Pengembalian dana dan chargeback secara operasional berbeda. Merchant dapat menerbitkan pengembalian dana kapan saja secara konsisten dengan kebijakan ini.

    Sebaliknya, chargeback diatur oleh aturan sengketa jaringan kartu atau kanal lokal dan berada di luar kendali langsung merchant setelah diajukan. Apabila pengembalian dana dan chargeback ada untuk transaksi dasar yang sama, chargeback berlaku menggantikan dan jumlah pada sisi pengembalian dana direkonsiliasi untuk menghindari pembalikan ganda.

    Kebijakan ini hanya mencakup transaksi yang diproses oleh UnitPay. Transaksi yang diproses melalui penyedia alternatif, termasuk skema cash-on-delivery atau settlement di luar platform yang diatur merchant secara langsung dengan pelanggan, berada di luar cakupan.

    2. Kelayakan pengembalian dana

    Merchant dapat menerbitkan pengembalian dana penuh atau sebagian atas transaksi yang berhasil dalam kurun 180 hari sejak otorisasi awal. Pengembalian dana harus diterbitkan dari akun merchant yang sama yang menerima pembayaran asal dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditangkap (captured) pada transaksi asal.

    Pengembalian dana sebagian didukung dalam kombinasi apa pun yang konsisten dengan jumlah yang ditangkap: satu pengembalian dana sebagian menyisakan jumlah yang tersisa untuk pengembalian dana sebagian berikutnya hingga nilai tangkap awal. Konversi mata uang tidak didukung pada pengembalian dana; pengembalian dana diproses dalam mata uang yang sama dengan transaksi asal.

    Pengembalian dana yang diminta di luar jendela 180 hari tidak didukung melalui kanal standar dan memerlukan tinjauan kasus secara manual. Merchant dan pelanggan dapat meminta tinjauan tersebut dengan mengirim surat ke compliance@unitpay.net beserta referensi transaksi asal. Persetujuan bergantung pada ketersediaan kanal dan kebijakan acquirer.

    Pengembalian dana tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang tidak terkait dengan transaksi asal (misalnya, untuk mengkompensasi pelanggan atas pembelian yang berbeda atau untuk mencairkan uang tunai). Penggunaan demikian merupakan pelanggaran terhadap Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima kami dan dapat memicu penangguhan akun.

    Pengembalian dana juga tidak boleh diterbitkan ke instrumen pembayaran selain yang digunakan pada transaksi asal. Apabila instrumen asal sudah ditutup atau tidak tersedia, merchant harus mengeskalasi ke support@unitpay.net untuk penanganan manual sesuai aturan kanal.

    3. Waktu pemrosesan pengembalian dana per kanal pembayaran

    Waktu yang dibutuhkan agar pengembalian dana muncul pada laporan rekening pelanggan bergantung pada kanal pembayaran yang digunakan pada transaksi asal. Daftar berikut menunjukkan waktu yang umumnya teramati pada kondisi pasar normal.

    • Kartu (Visa, Mastercard, JCB, GPN domestik): 5 hingga 10 hari kerja; bank penerbit mengendalikan tanggal posting akhir.
    • BI-FAST: real-time selama jam operasi BI; di luar jam operasi, diproses pada siklus BI berikutnya.
    • Virtual Account (BCA, Mandiri, BNI, BRI, Permata): 1 hingga 3 hari kerja.
    • E-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja): 1 hingga 3 hari kerja; sebagian wallet mengkredit secara seketika.
    • QRIS: 1 hingga 3 hari kerja, bergantung pada acquirer penerbit.
    • Pembayaran USDT (jaringan Tron): tidak dapat dikembalikan secara on-chain; pembalikan ditangani off-chain berdasarkan kesepakatan bersama, biaya jaringan dipotong.

    UnitPay tidak mengendalikan siklus pengkreditan pada bank penerbit atau penyedia wallet. Kami berkomitmen untuk meneruskan instruksi pengembalian dana dalam waktu satu hari kerja sejak merchant mengirimkannya.

    Apabila pelanggan melaporkan bahwa pengembalian dana yang sudah diteruskan belum muncul pada laporan rekening dalam jendela waktu di atas, merchant atau pelanggan harus menghubungi support@unitpay.net dengan referensi transaksi asal serta tanda terima dari sisi kanal agar kami dapat menelusuri kasus bersama acquirer terkait.

    4. Biaya pengembalian dana

    UnitPay tidak mengenakan biaya untuk menerbitkan pengembalian dana. Sesuai praktik industri, namun, biaya pemrosesan transaksi asal tidak dikembalikan.

    Apabila merchant mengembalikan 100% transaksi, merchant menanggung biaya yang sudah dikenakan pada pembayaran asal. Untuk pengembalian dana sebagian, biaya transaksi asal tetap melekat pada jumlah yang ditangkap; hanya biaya sisi kanal dan acquirer yang dapat diatribusikan ke porsi yang dikembalikan dapat berbeda.

    Biaya jaringan atau sisi kanal yang diteruskan (misalnya, interchange jaringan atau biaya wallet penerbit) juga tidak dapat dikembalikan, tanpa memandang jumlah pengembalian dana. Statement merchant mencerminkan ekonomi tersebut dalam bentuk per-baris.

    Apabila peraturan pajak setempat mewajibkan merchant menerbitkan nota kredit bersamaan dengan pengembalian dana, merchant tetap bertanggung jawab atas pelaporan pajaknya; UnitPay tidak bertindak sebagai agen pajak merchant. Implikasi PPN Indonesia atas pengembalian dana sebaiknya dikonfirmasi dengan penasihat pajak merchant.

    5. Proses chargeback

    Ketika pemegang kartu mengajukan chargeback ke bank penerbitnya, sengketa tersebut mengalir dari penerbit melalui jaringan ke acquirer dan kemudian ke UnitPay. Kami memberitahu merchant terdampak melalui email ke alamat yang tercatat dan melalui kabinet merchant dalam waktu satu hari kerja sejak menerima kasus.

    Merchant memiliki tujuh hari kalender sejak pemberitahuan untuk menyerahkan bukti pendukung atas transaksi yang disengketakan. Bukti yang dapat diterima meliputi:

    • Konfirmasi pengiriman bertanda tangan, surat angkut kurir, atau bukti pemenuhan digital.
    • Korespondensi pelanggan yang menunjukkan konteks transaksi dan kesadaran pelanggan atas syarat dan ketentuan.
    • Alamat IP, sidik jari perangkat, dan log sesi pada saat otorisasi.
    • Log persetujuan syarat layanan atau syarat penjualan dengan stempel waktu.
    • Riwayat pengembalian dana sebelumnya dan komunikasi mengenai sengketa sebelum menjadi chargeback.

    UnitPay meneruskan bukti merchant kepada acquirer, yang kemudian menyajikan kasus tersebut kepada penerbit melalui jaringan. Putusan akhir penerbit, yang dikomunikasikan melalui jaringan ke acquirer, bersifat mengikat.

    Biaya chargeback yang dikenakan oleh jaringan atau acquirer diteruskan kepada merchant sesuai dengan jadwal biaya pada Perjanjian Layanan. Apabila merchant berhasil pada tahap representment, jumlah yang disengketakan dikembalikan ke saldo merchant setelah dipotong biaya jaringan dan acquirer.

    Tahap pre-arbitration dan arbitration, apabila didukung oleh jaringan, tersedia untuk kasus bernilai tinggi atau yang menetapkan preseden. UnitPay berkoordinasi dengan acquirer atas nama merchant dan memberikan saran cost-benefit atas eskalasi; keputusan akhir berada pada merchant.

    Untuk sengketa yang diajukan pada kanal lokal (misalnya, recall BI-FAST, chargeback Virtual Account jika didukung, kanal sengketa e-wallet), alur kerjanya spesifik per kanal. UnitPay menerjemahkan pemberitahuan sisi kanal ke dalam kabinet merchant agar merchant melihat antarmuka penanganan kasus yang seragam terlepas dari kanal yang mendasarinya.

    6. Rasio chargeback berlebihan

    Merchant yang rasio chargeback-nya (chargeback dibagi dengan transaksi yang berhasil) melampaui 1,0% dalam satu bulan kalender, atau yang mempertahankan rasio di atas 0,65% selama tiga bulan berturut-turut, masuk ke proses tinjauan tier risiko kami. Lihat Kebijakan Pemantauan Risiko untuk kerangka tinjauan lengkap.

    Hasil tinjauan tier risiko dapat meliputi: peningkatan rolling reserve, biaya per-transaksi yang lebih tinggi, rencana remediasi wajib dengan jadwal, pembatasan metode pembayaran, atau dalam kasus berat, penangguhan berdasarkan Aturan Penangguhan dan Pemblokiran Akun. Kami selalu mengomunikasikan alasan dan jalur remediasi secara tertulis.

    Rasio chargeback dihitung menggunakan konvensi jaringan kartu (jumlah chargeback dibagi jumlah transaksi yang sudah di-settle pada bulan sebelumnya untuk identifier merchant yang sama). Merchant dapat memantau rasionya secara real time melalui dasbor risiko di kabinet merchant dan dianjurkan untuk berkomunikasi dengan tim kepatuhan kami sejak dini ketika tren bergerak ke arah yang tidak menguntungkan.

    Program yang diwajibkan jaringan (misalnya, Visa Acquirer Monitoring Program dan Mastercard Excessive Chargeback Program) memiliki ambang dan jadwal biayanya sendiri; masuknya merchant ke dalam program jaringan dikomunikasikan secara tepat waktu agar langkah remediasi dapat dikoordinasikan. UnitPay tidak membebaskan biaya program yang dikenakan jaringan namun bekerja sama dengan merchant pada rencana keluar yang terdokumentasi.

    7. Eskalasi pelanggan

    Apabila pelanggan tidak puas dengan keputusan pengembalian dana merchant, pelanggan dapat menghubungi UnitPay di complaints@unitpay.net. Kami akan mengonfirmasi pengaduan dalam lima hari kerja dan memberikan tanggapan substantif dalam dua puluh hari kerja, sesuai kerangka Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pengaduan kami, yang mengimplementasikan persyaratan POJK 18/2018.

    Apabila pelanggan tetap tidak puas dengan tanggapan akhir kami, pelanggan dapat mengeskalasi ke LAPS SJK (lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang diakui OJK) di https://lapssjk.id, atau menghubungi OJK secara langsung melalui hotline konsumen 157.

    Peran UnitPay dalam sengketa antara pelanggan dan merchant bersifat prosedural, bukan ajudikatif, untuk hal-hal yang berkaitan dengan barang atau jasa (misalnya, apakah barang yang dikirim sesuai dengan deskripsi). Apabila sengketa benar-benar mengenai transaksi komersial yang mendasarinya, upaya hukum utama pelanggan berada pada merchant; kerangka UnitPay mendukung pelanggan dalam mengajukan dan mengeskalasi pengaduan, dan kami bekerja sama pada rujukan regulator apabila timbul.

    8. Pengembalian dana dan data pribadi

    Pemrosesan pengembalian dana atau chargeback mewajibkan kami menangani data pribadi termasuk detail kontak pelanggan, riwayat transaksi, dan dokumen apa pun yang diserahkan pelanggan atau merchant sebagai bukti. Kami memproses data tersebut atas dasar hukum kebutuhan kontraktual dan kewajiban hukum, sesuai dengan Pemberitahuan Data Pribadi UU PDP kami.

    Catatan pengembalian dana dan chargeback disimpan selama tujuh tahun sejak tanggal kasus ditutup, sesuai persyaratan jejak audit Bank Indonesia. Pelanggan dapat menggunakan haknya sebagai subjek data pribadi kapan saja dengan mengirim surat ke dpo@unitpay.net; hak yang tunduk pada kewajiban retensi regulator kami didokumentasikan dalam Pemberitahuan UU PDP.

    Data pribadi yang dibagikan kepada jaringan, acquirer, dan bank penerbit selama representment chargeback adalah data minimum yang diwajibkan oleh template bukti jaringan. Data sensitif yang tidak relevan dengan sengketa (misalnya, identifier pemerintah yang tidak terkait dengan transaksi) diredaksi sebelum diserahkan apabila aturan kanal mengizinkan redaksi.

    Pelanggan juga dapat meminta salinan data pribadi yang disimpan UnitPay sehubungan dengan kasus pengembalian dana atau chargeback kapan saja. Apabila permintaan tersebut bertentangan dengan kewajiban retensi yang diwajibkan regulator, kami menjelaskan konflik tersebut dalam tanggapan kami dan menyediakan data sejauh kewajiban tersebut mengizinkan.

    Aliran data lintas batas yang muncul selama penanganan chargeback (misalnya, infrastruktur jaringan atau acquirer di luar Indonesia) tunduk pada pengaman transfer luar negeri yang dijelaskan dalam Pemberitahuan Data Pribadi UU PDP kami sesuai Pasal 56 UU PDP.

    Tanggal berlaku: 06 May 2026

    Related legal documents

    • Dispute Resolution & Complaint Handling
    • Account Suspension & Blocking Rules
    • Terms of Service

    Company

    • About
    • Security
    • Contact

    Products

    • Online Payments
    • Payouts (USDT)
    • Pricing
    • Docs
    • Help

    Support

    • support@unitpay.net
    • sales@unitpay.net
    • compliance@unitpay.net
    • legal@unitpay.net

    WhatsApp

    +6285121084571

    Mon-Fri 09:00-18:00 WIB

    Legal

    • Privacy Policy
    • Cookie Policy
    • Terms of Service
    • Acceptable Use Policy
    • AML/CFT Statement
    • Legal Center

    Tidak puas? / Not satisfied?

    • Hubungi OJK / Contact OJK: 157 (24 jam) / (24h)
    • LAPS SJK: https://lapssjk.id
    • Email keluhan / Complaint email: complaints@unitpay.net
    • Didit
    • Didit
    • Amazon Web Services (Asia Pacific - Jakarta)
    • Iubenda
    |
    Sitemap

    (c) 2026 PT UNIT GLOBAL SYSTEM. All rights reserved. NPWP: 22.709.627.8-021.000 · NIB: 2511240128903