Dispute Resolution & Complaint Handling
Last updated:
This Dispute Resolution and Complaint Handling framework describes how PT UNIT GLOBAL SYSTEM receives, acknowledges, investigates, and resolves customer and merchant complaints. It implements OJK Regulation POJK 18/POJK.07/2018 on Consumer Complaint Handling in the Financial Services Sector (POJK 18/2018) and is consistent with the Bank Indonesia consumer-protection framework for payment service providers.
1. Scope
This framework applies to every complaint relating to UnitPay services, including complaints about: transactions processed through UnitPay-integrated checkouts, merchant on-platform conduct that affects the customer experience, refunds and chargebacks, account suspension, KYC and AML decisions, fees, settlements, and data processing.
It applies to customers paying through UnitPay-integrated checkouts (end users) and to merchants holding accounts with UnitPay. Complaints from regulators and law enforcement are handled through dedicated regulator channels and are outside the scope of this consumer-facing framework.
Complaints that relate purely to the merchant's underlying goods or services (not to UnitPay's role in processing the transaction) are best addressed by the merchant directly. Where the customer is unable to resolve the matter with the merchant, UnitPay's complaint channels remain available so the customer is not left without recourse.
2. Complaint channels (per POJK 18/2018 Article 5)
Multiple channels are provided so that complainants can choose the format most convenient to them:
- Email: complaints@unitpay.net — preferred for written, evidenced cases.
- Phone: +6285121084571 during operating hours (Mon-Fri 09:00-18:00 WIB).
- WhatsApp: through the click-to-chat link displayed in the site footer; same operating hours as voice.
- Postal mail: PT UNIT GLOBAL SYSTEM, registered office at Menara Cakrawala Lt. 12 Unit 05A, Jl. M.H. Thamrin, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10340, Republik Indonesia.
- Walk-in: at our registered office during operating hours, with reasonable advance notice so a complaint handler is available.
For matters touching personal data subject rights specifically, the appropriate channel is dpo@unitpay.net; the framework here applies in parallel.
Complaints may be filed in Bahasa Indonesia or English. The substantive response is provided in the language of the complaint where reasonably practicable; for cross-border cases involving non-Indonesian counterparties, the response may be provided in English with an Indonesian summary.
3. Resolution timeline (per POJK 18/2018 Articles 18 and 25)
UnitPay observes the timelines set out in POJK 18/2018:
- Acknowledgement: every complaint is acknowledged within five working days from receipt, with a ticket number and the assigned case handler.
- First substantive response: provided within twenty working days for standard complaints.
- Extended response: complex cases may be extended up to forty working days, with written notice to the complainant before expiry of the original window stating the reason for extension.
The clock starts on receipt of a complete complaint with sufficient information to investigate. Where additional information is required to proceed, we request the information promptly and the response clock is paused only for the minimum period reasonably required to obtain it.
Working day is interpreted in line with the Indonesian financial-sector calendar: Saturdays, Sundays, and Indonesian public holidays are excluded. Bank Indonesia and OJK closures (rare but possible for system maintenance) do not toll the clock except where specifically directed by the regulator.
Resolution timelines apply to the substantive response. Implementation of any agreed remedy (refund, account adjustment, process correction) follows the timing specified in the response, which depends on the rail or system involved.
4. Acknowledgement and tracking
Every complaint is logged in our complaint register with: receipt timestamp, complainant identity (subject to consent), channel of receipt, summary, ticket number, assigned handler, milestone dates, supporting documents, and final resolution. The register is the authoritative source for complaint metrics reported to OJK on the schedule established by POJK 18/2018 Article 38.
Complainants may request status updates at any time by quoting the ticket number to complaints@unitpay.net. We aim to provide an interim status update within five working days of any such request.
Where a complaint is resolved in favour of the complainant, the substantive response sets out the remedy provided (refund, fee waiver, account adjustment, written apology, or process correction as applicable). Where a complaint is not upheld, the response explains the reasoning so that the complainant can decide whether to escalate.
5. Internal escalation
Complaints follow an internal escalation ladder. Each tier reviews the case independently, taking into account evidence, policy, and applicable law:
- Tier 1: customer support, for transactional and procedural matters resolvable from documented information.
- Tier 2: AML Compliance Officer, for matters touching AML, sanctions, suspicious-activity decisions, or risk-tier outcomes.
- Tier 3: legal team, for matters of contractual interpretation, regulatory complaint, or contested data subject rights.
The final internal response is signed by the AML Compliance Officer or the Head of Legal, as appropriate to the subject matter. The signed response sets out the next available escalation step (LAPS SJK or OJK 157) so that the complainant has a clear pathway forward.
Tier 2 and Tier 3 reviewers are independent of the original handler so that escalations receive a genuinely fresh look. Where the original handler is also the appropriate Tier 2 or Tier 3 reviewer, the case is allocated to a substitute reviewer.
6. External escalation: LAPS SJK
If a complainant remains dissatisfied with our final internal response, the complainant may escalate to Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), the OJK-recognised alternative dispute resolution body for the financial services sector. LAPS SJK provides mediation, adjudication, and arbitration services for unresolved consumer complaints.
Contact LAPS SJK via https://lapssjk.id. The complainant should reference our final response and any prior ticket number when filing the LAPS SJK case to expedite review. UnitPay cooperates fully with LAPS SJK proceedings and complies with LAPS SJK awards in line with the procedural framework.
7. External escalation: OJK consumer hotline 157
In addition to or in place of LAPS SJK, the complainant may contact the OJK consumer hotline at 157. The hotline operates as an OJK consumer-protection channel; complaint forms and additional contact options are available through the OJK contact page at https://ojk.go.id/en/contact.aspx.
Where the matter concerns Bank Indonesia regulatory aspects of payment services, complainants may also approach Bank Indonesia consumer channels in line with applicable BI procedures.
UnitPay cooperates promptly with OJK and BI follow-ups arising from a complaint. Where a regulator requires UnitPay to take specific corrective action, the action is implemented within the timeline directed by the regulator and recorded in the case file.
8. Statistics reporting (per POJK 18/2018 Article 38)
UnitPay reports complaint statistics to OJK on a quarterly cadence as required by POJK 18/2018 Article 38, including:
- Total complaints received during the period.
- Breakdown by complaint category (transactional, fees, suspension, KYC and AML, data processing, other).
- Resolution time distribution against the 5-working-day acknowledgement and 20/40-working-day response timelines.
- Outcomes (resolved in favour of complainant, partially upheld, not upheld, withdrawn).
- Trend metrics quarter-on-quarter and year-on-year.
Aggregated statistics may be published in our annual transparency review. Sensitive complainant identifying information is excluded from any public-facing summary.
9. Anti-retaliation and confidentiality
UnitPay does not penalise customers or merchants for raising good-faith complaints. Suspending services, increasing fees, or otherwise altering the relationship in response to a complaint is prohibited and would itself constitute a separately reportable matter.
We treat complaint content confidentially within UnitPay to the extent permitted by law, consistent with our duties to investigate and to comply with regulator inquiries. Access to complaint records inside UnitPay is restricted to the assigned handler, the relevant escalation tier, and the staff who maintain the register; broader access is logged.
Information disclosed to LAPS SJK or OJK in the course of external escalation is the minimum required by the body conducting the review. Where the body's process permits, sensitive personal data is redacted.
10. Personal data and retention
Complaint-related personal data is processed on the lawful basis of legal obligation (POJK 18/2018 record-keeping requirement) and contractual necessity, in line with our UU PDP Personal Data Notice. Complaint records are retained for at least seven years to support regulator audit and longer where specific legal-process requirements apply.
Where a complaint involves data subject rights, the response is coordinated with the Data Protection Officer. Complainants may exercise data subject rights at any time through dpo@unitpay.net; the rights and the qualifications imposed by regulator-mandated retention are described in the UU PDP Notice.
For training purposes and quality assurance, anonymised complaint summaries may be used internally; identifying information is removed before any such use. External publication of complaint material always requires the complainant's prior consent or strict anonymisation that prevents re-identification.
Effective date: 06 May 2026
Kerangka Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pengaduan ini menjelaskan bagaimana PT UNIT GLOBAL SYSTEM menerima, mengonfirmasi, menyelidiki, dan menyelesaikan pengaduan pelanggan dan merchant. Kerangka ini mengimplementasikan Peraturan OJK POJK 18/POJK.07/2018 tentang Penanganan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK 18/2018) dan konsisten dengan kerangka pelindungan konsumen Bank Indonesia bagi penyelenggara jasa pembayaran.
1. Cakupan
Kerangka ini berlaku untuk setiap pengaduan yang berkaitan dengan layanan UnitPay, termasuk pengaduan tentang: transaksi yang diproses melalui checkout yang terintegrasi dengan UnitPay, perilaku merchant pada platform yang memengaruhi pengalaman pelanggan, pengembalian dana dan chargeback, penangguhan akun, keputusan KYC dan AML, biaya, settlement, dan pemrosesan data.
Kerangka ini berlaku bagi pelanggan yang membayar melalui checkout yang terintegrasi dengan UnitPay (pengguna akhir) dan bagi merchant yang memegang akun di UnitPay. Pengaduan dari regulator dan penegak hukum ditangani melalui kanal regulator khusus dan berada di luar cakupan kerangka yang menghadap konsumen ini.
Pengaduan yang murni terkait dengan barang atau jasa merchant yang mendasarinya (bukan peran UnitPay dalam memproses transaksi) sebaiknya ditangani oleh merchant secara langsung. Apabila pelanggan tidak dapat menyelesaikan persoalan dengan merchant, kanal pengaduan UnitPay tetap tersedia agar pelanggan tidak ditinggalkan tanpa upaya hukum.
2. Kanal pengaduan (sesuai Pasal 5 POJK 18/2018)
Beberapa kanal disediakan agar pengadu dapat memilih format yang paling nyaman:
- Email: complaints@unitpay.net — diutamakan untuk kasus yang tertulis dan terbukti.
- Telepon: +6285121084571 selama jam operasi (Mon-Fri 09:00-18:00 WIB).
- WhatsApp: melalui tautan click-to-chat yang ditampilkan di footer situs; jam operasi sama dengan suara.
- Surat pos: PT UNIT GLOBAL SYSTEM, kantor terdaftar di Menara Cakrawala Lt. 12 Unit 05A, Jl. M.H. Thamrin, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10340, Republik Indonesia.
- Walk-in: di kantor terdaftar kami selama jam operasi, dengan pemberitahuan terlebih dahulu yang wajar agar penangan pengaduan tersedia.
Untuk hal-hal yang menyangkut hak subjek data pribadi secara khusus, kanal yang tepat adalah dpo@unitpay.net; kerangka di sini berlaku secara paralel.
Pengaduan dapat diajukan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Tanggapan substantif diberikan dalam bahasa pengaduan apabila secara wajar dapat dilakukan; untuk kasus lintas batas yang melibatkan pihak lawan non-Indonesia, tanggapan dapat diberikan dalam Bahasa Inggris dengan ringkasan Indonesia.
3. Jadwal penyelesaian (sesuai Pasal 18 dan 25 POJK 18/2018)
UnitPay menerapkan jadwal yang ditetapkan dalam POJK 18/2018:
- Konfirmasi: setiap pengaduan dikonfirmasi dalam lima hari kerja sejak diterima, dengan nomor tiket dan penangan kasus yang ditunjuk.
- Tanggapan substantif pertama: diberikan dalam dua puluh hari kerja untuk pengaduan standar.
- Tanggapan diperpanjang: kasus rumit dapat diperpanjang hingga empat puluh hari kerja, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengadu sebelum jendela asli berakhir yang menyatakan alasan perpanjangan.
Jam mulai berlaku saat penerimaan pengaduan yang lengkap dengan informasi yang cukup untuk penyelidikan. Apabila informasi tambahan diperlukan untuk melanjutkan, kami meminta informasi tersebut dengan cepat dan jam tanggapan dijeda hanya selama periode minimum yang secara wajar dibutuhkan untuk memperolehnya.
Hari kerja diinterpretasikan sesuai kalender sektor keuangan Indonesia: Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Indonesia dikecualikan. Penutupan Bank Indonesia dan OJK (jarang tetapi mungkin untuk pemeliharaan sistem) tidak menghentikan jam kecuali secara khusus diarahkan oleh regulator.
Jadwal penyelesaian berlaku untuk tanggapan substantif. Implementasi remedi yang disepakati (pengembalian dana, penyesuaian akun, koreksi proses) mengikuti waktu yang ditetapkan dalam tanggapan, yang bergantung pada kanal atau sistem yang terlibat.
4. Konfirmasi dan pelacakan
Setiap pengaduan dicatat dalam register pengaduan kami dengan: stempel waktu penerimaan, identitas pengadu (tunduk pada persetujuan), kanal penerimaan, ringkasan, nomor tiket, penangan yang ditunjuk, tanggal milestone, dokumen pendukung, dan resolusi akhir. Register tersebut adalah sumber yang berwenang untuk metrik pengaduan yang dilaporkan ke OJK pada jadwal yang ditetapkan oleh Pasal 38 POJK 18/2018.
Pengadu dapat meminta pembaruan status kapan saja dengan menyebutkan nomor tiket ke complaints@unitpay.net. Kami berupaya memberikan pembaruan status sementara dalam lima hari kerja sejak permintaan tersebut.
Apabila pengaduan diselesaikan menguntungkan pengadu, tanggapan substantif menetapkan remedi yang disediakan (pengembalian dana, pembebasan biaya, penyesuaian akun, permintaan maaf tertulis, atau koreksi proses sebagaimana berlaku). Apabila pengaduan tidak diterima, tanggapan menjelaskan alasannya sehingga pengadu dapat memutuskan apakah akan mengeskalasi.
5. Eskalasi internal
Pengaduan mengikuti tangga eskalasi internal. Setiap tier meninjau kasus secara independen, dengan mempertimbangkan bukti, kebijakan, dan hukum yang berlaku:
- Tier 1: dukungan pelanggan, untuk hal-hal transaksional dan prosedural yang dapat diselesaikan dari informasi yang terdokumentasi.
- Tier 2: AML Compliance Officer, untuk hal-hal yang menyentuh AML, sanksi, keputusan aktivitas mencurigakan, atau hasil tier risiko.
- Tier 3: tim hukum, untuk hal-hal interpretasi kontraktual, pengaduan regulasi, atau hak subjek data yang dipersengketakan.
Tanggapan internal akhir ditandatangani oleh AML Compliance Officer atau Kepala Hukum, sesuai dengan pokok bahasannya. Tanggapan yang ditandatangani menetapkan langkah eskalasi berikutnya yang tersedia (LAPS SJK atau OJK 157) sehingga pengadu memiliki jalur yang jelas ke depan.
Peninjau Tier 2 dan Tier 3 bersifat independen dari penangan asal sehingga eskalasi menerima tinjauan yang benar-benar baru. Apabila penangan asal juga merupakan peninjau Tier 2 atau Tier 3 yang tepat, kasus dialokasikan ke peninjau substitusi.
6. Eskalasi eksternal: LAPS SJK
Apabila pengadu tetap tidak puas dengan tanggapan internal akhir kami, pengadu dapat mengeskalasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang diakui OJK. LAPS SJK menyediakan layanan mediasi, ajudikasi, dan arbitrase untuk pengaduan konsumen yang belum terselesaikan.
Hubungi LAPS SJK melalui https://lapssjk.id. Pengadu sebaiknya merujuk pada tanggapan akhir kami dan nomor tiket sebelumnya saat mengajukan kasus LAPS SJK untuk mempercepat tinjauan. UnitPay bekerja sama sepenuhnya dengan persidangan LAPS SJK dan mematuhi putusan LAPS SJK sesuai kerangka prosedural.
7. Eskalasi eksternal: hotline konsumen OJK 157
Selain atau alih-alih LAPS SJK, pengadu dapat menghubungi hotline konsumen OJK di 157. Hotline beroperasi sebagai kanal pelindungan konsumen OJK; formulir pengaduan dan opsi kontak tambahan tersedia melalui halaman kontak OJK di https://ojk.go.id/en/contact.aspx.
Apabila persoalan menyangkut aspek regulasi Bank Indonesia atas jasa pembayaran, pengadu juga dapat mendekati kanal konsumen Bank Indonesia sesuai prosedur BI yang berlaku.
UnitPay bekerja sama dengan cepat atas tindak lanjut OJK dan BI yang muncul dari pengaduan. Apabila regulator mensyaratkan UnitPay mengambil tindakan korektif tertentu, tindakan tersebut diimplementasikan dalam jadwal yang diarahkan oleh regulator dan dicatat dalam berkas kasus.
8. Pelaporan statistik (sesuai Pasal 38 POJK 18/2018)
UnitPay melaporkan statistik pengaduan ke OJK pada irama triwulanan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 38 POJK 18/2018, termasuk:
- Total pengaduan yang diterima selama periode.
- Rincian per kategori pengaduan (transaksional, biaya, penangguhan, KYC dan AML, pemrosesan data, lainnya).
- Distribusi waktu penyelesaian terhadap jadwal konfirmasi 5 hari kerja dan jadwal tanggapan 20/40 hari kerja.
- Hasil (diselesaikan menguntungkan pengadu, sebagian diterima, tidak diterima, ditarik).
- Metrik tren triwulan-ke-triwulan dan tahun-ke-tahun.
Statistik teragregasi dapat diterbitkan dalam tinjauan transparansi tahunan kami. Informasi pengidentifikasi pengadu yang sensitif dikecualikan dari setiap ringkasan yang menghadap publik.
9. Anti pembalasan dan kerahasiaan
UnitPay tidak memberi sanksi kepada pelanggan atau merchant karena mengajukan pengaduan dengan iktikad baik. Penangguhan layanan, peningkatan biaya, atau perubahan hubungan sebagai respons terhadap pengaduan dilarang dan akan menjadi persoalan yang dapat dilaporkan secara terpisah.
Kami memperlakukan isi pengaduan secara rahasia di dalam UnitPay sejauh diizinkan oleh hukum, konsisten dengan tugas kami untuk menyelidiki dan untuk memenuhi pertanyaan regulator. Akses ke catatan pengaduan di dalam UnitPay dibatasi pada penangan yang ditunjuk, tier eskalasi yang relevan, dan staf yang memelihara register; akses yang lebih luas dicatat.
Informasi yang diungkapkan kepada LAPS SJK atau OJK selama eskalasi eksternal adalah minimum yang diperlukan oleh badan yang melakukan tinjauan. Apabila proses badan mengizinkan, data pribadi sensitif diredaksi.
10. Data pribadi dan retensi
Data pribadi terkait pengaduan diproses atas dasar hukum kewajiban hukum (persyaratan pemeliharaan catatan POJK 18/2018) dan kebutuhan kontraktual, sesuai dengan Pemberitahuan Data Pribadi UU PDP kami. Catatan pengaduan disimpan setidaknya tujuh tahun untuk mendukung audit regulator dan lebih lama apabila persyaratan proses hukum tertentu berlaku.
Apabila pengaduan melibatkan hak subjek data, tanggapan dikoordinasikan dengan Petugas Pelindungan Data. Pengadu dapat menggunakan hak subjek data kapan saja melalui dpo@unitpay.net; hak dan pembatasan yang dikenakan oleh retensi yang diwajibkan regulator dijelaskan dalam Pemberitahuan UU PDP.
Untuk tujuan pelatihan dan jaminan kualitas, ringkasan pengaduan yang dianonimkan dapat digunakan secara internal; informasi pengidentifikasi dihapus sebelum penggunaan tersebut. Publikasi eksternal materi pengaduan selalu memerlukan persetujuan pengadu sebelumnya atau anonimisasi yang ketat yang mencegah identifikasi ulang.
Tanggal berlaku: 06 May 2026