UnitPay
  • Products
  • Pricing
  • Docs
  • Help
  • About
  • Security
  • Legal
|
Demo Get a quote

Developer documentation

Project moderation and website requirements

Last updated: 14 May 2026

Contents

    Before a project can accept live payments through UnitPay, it must pass moderation. Moderation is how we verify that the website is functional, that the merchant entity is identifiable, that the goods or services offered fall within what we are licensed to process, and that the project meets Bank Indonesia and OJK expectations for payment service providers. This page explains how the review works, what your site needs to contain, what we cannot process, and the statuses your project will move through.

    How moderation works

    Moderation begins automatically as soon as you submit a project for review from the merchant cabinet. Reviews are performed by our risk and compliance team on business days, 09:00–18:00 WIB. In normal conditions a first decision is returned within one business day; complex cases (regulated industries, cross-border models, high-risk MCC codes) may take up to three business days.

    The reviewer checks that the site loads, that all internal links resolve, that legal and contact information is current and consistent across pages, that the company and the offered product are described in enough detail for a customer to understand what they are buying, and that the refund and support workflow is documented. Where a licence or accreditation is required to operate, the reviewer verifies that proof is published on the site.

    A first decision puts your project into one of two states: a final category (for example, Physical Goods, Digital Services, or Online Education), or the temporary Starter category described below.

    The "Starter" category

    If the reviewer can confirm that the project is legitimate but needs additional information or fixes before final approval, the project is placed in the Starter category and moved to Under revision status. A detailed checklist of what needs to change is delivered to the Notifications tab in the merchant cabinet and to the project owner's email.

    You have 14 calendar days to apply the fixes and resubmit using the Completed link next to the notification. If a project remains in Under revision for longer than 14 days without a resubmission, it is moved to the Archived status and live payments stay disabled. Archived projects can be reopened by contacting support@unitglobalsystem.com.

    Final moderation

    When all of the reviewer's notes have been addressed, the project moves to final moderation. Final moderation confirms the merchant category code (MCC), enables the payment methods that match the category, and switches the project to Active. From that point on, customer-facing payments and payouts run in production.

    Website requirements

    The following requirements apply to every public-facing website connected to a UnitPay project. They reflect both our internal risk policy and the minimum disclosure rules that Indonesian consumer-protection and payment-system regulators expect of merchants accepting electronic payments.

    1. Production-grade hosting with a registered domain. The site must respond on a public, registered domain (not a raw IP, not a free subdomain on a development platform) and must serve over HTTPS with a valid TLS certificate.
    2. No content prohibited by the payment-system rules. The site must not host, link to, or promote any of the goods or services listed in the next section.
    3. No links to suspicious third parties. Banners and outgoing links to adult sites, banner exchanges, traffic-arbitrage networks, or unrelated payment aggregators are not permitted on a project page during moderation.
    4. All internal links work; all pages show current information. Dead links, "Coming soon" stubs, mismatched prices between the catalogue and the checkout, or contact details that point to a different company will be rejected.
    5. Visible proof of any licence the business operates under. If the activity is regulated in Indonesia (for example, OJK-licensed lending, BPOM-registered cosmetics, or an educational accreditation), a copy of the licence or registration number must be visible to the customer before checkout.
    6. Mandatory public-facing disclosures. The site must publish, in a place that is reachable from every page:
      • The terms of service or public offer that the customer agrees to at checkout.
      • A personal-data processing policy compliant with UU PDP (Law No. 27/2022).
      • The refund, cancellation, and delivery policy for the goods or services sold.
      • A description of every paid service or product, together with its price, currency, and any taxes included.
      • The full legal name of the merchant entity, its NPWP (where applicable), its registered address, a working email address, and a customer-support phone or WhatsApp number.
      • The logos of the payment methods accepted on the site (card schemes, QRIS, virtual accounts, e-wallets, and the UnitPay mark).

    Goods and services we cannot process

    Some industries are outside our licence scope, are restricted under Indonesian law, or carry a level of fraud and chargeback risk that we do not accept. We cannot onboard a project, even temporarily, if its primary activity falls into any of the categories below. If your business model only partially overlaps with one of these areas, contact compliance@unitglobalsystem.com before submitting — some sub-categories are workable under additional disclosures.

    • Online gambling, betting, sports-prediction services, and games of chance not licensed by an Indonesian authority.
    • Lotteries, sweepstakes, and prize draws that require payment to enter and are not registered with the relevant ministry.
    • Currency exchange, peer-to-peer crypto trading, and unlicensed money-services businesses.
    • Investment, "high-yield" trading schemes, and any model that promises a guaranteed return on customer funds.
    • Multi-level marketing structures, financial pyramids, and matrix or "gifting" schemes.
    • Political fundraising, content created to influence an election, and donations to unregistered political organisations.
    • Charitable collection by entities that are not registered as a Yayasan or otherwise authorised to raise public funds.
    • Adult content, escort and companionship services, and any service that monetises explicit material.
    • Content that promotes violence, terrorism, extremism, hate speech, or discrimination on the basis of religion, ethnicity, or gender.
    • Esoteric services sold as remote consultations — magic, fortune-telling, energy healing, and similar.
    • Medical consultations that result in a diagnosis or a prescription being issued online without an in-person follow-up and without the operator holding the relevant SIP licence.
    • Sale of pharmaceuticals, dietary supplements, traditional medicines, or vitamins without BPOM registration evidenced on the product page.
    • Sale of exotic or protected animals, animal parts, and any product that violates CITES.
    • Firearms, ammunition, knives marketed as weapons, and any product that requires a Polri permit to own.
    • Alcohol, tobacco, vape liquids, and nicotine products sold without the licences required under Indonesian customs and excise rules.
    • Narcotics, psychotropic substances, and "designer" or precursor chemicals.
    • Forgery services: document forgery, fake diplomas, fake invoices, identity-document production.
    • File-sharing, "premium-account" resale, IPTV piracy, and the resale of cracked or unlicensed software.
    • Software for SIM-spoofing, caller-ID spoofing, SMS-flooding, or other tools used to commit fraud.
    • Sale of bank account data, card data, identity-document data, or scraped personal data.
    • Odometer rollback services and vehicle-history falsification.
    • Game cheats, account boosting, and the sale of accounts to games or social-media platforms.
    • Counterfeit goods, replicas of branded products, and unauthorised resale of branded inventory.
    • Outbound call services, telemarketing, and "prize-winner" call campaigns.
    • Loan-matching aggregators that route customers to lenders without an OJK lending licence.
    • Sub-aggregator models — collecting payments on behalf of third-party merchants that are not themselves onboarded as UnitPay projects.

    This list is not exhaustive. UnitPay reserves the right to decline a project at its discretion when the business model conflicts with our acquiring agreements, our anti-money-laundering programme under UU TPPU (Law No. 8/2010), or the payment-system rules issued by Bank Indonesia.

    Project statuses you will see in the cabinet

    StatusWhat it means
    ActiveThe project has passed final moderation. Live payments and payouts are enabled.
    Under revisionA first review was completed but non-critical fixes are required. Apply the fixes within 14 calendar days and resubmit through the Notifications tab.
    Re-checkingA revised project has been resubmitted and is being looked at again. The follow-up review is completed within 72 hours.
    ArchivedThe 14-day revision window expired or the merchant asked us to pause the project. Payment processing is disabled. Email support@unitglobalsystem.com to reopen.
    BlockedThe risk or compliance team has declined the project. The decision is final unless new information materially changes the assessment.

    Next steps

    • Create a payment via API — once the project is Active, charge your first customer through the server-to-server API.
    • Callback handler — wire up the server endpoint that UnitPay calls when a payment changes state.
    • If you are not sure whether your business model fits inside the categories above, write to compliance@unitglobalsystem.com before you sign the contract — pre-screening is faster than re-doing onboarding.

    Sebelum sebuah proyek dapat menerima pembayaran live melalui UnitPay, proyek tersebut harus melewati proses moderasi. Moderasi adalah cara kami memverifikasi bahwa situs web berfungsi, entitas merchant dapat diidentifikasi, barang atau jasa yang ditawarkan termasuk dalam cakupan yang kami miliki izinnya, dan proyek memenuhi ekspektasi Bank Indonesia serta OJK untuk penyelenggara jasa pembayaran. Halaman ini menjelaskan cara kerja peninjauan, apa yang harus ada di situs Anda, apa yang tidak dapat kami proses, dan status apa saja yang akan dilalui proyek Anda.

    Cara kerja moderasi

    Moderasi dimulai secara otomatis segera setelah Anda mengirim proyek untuk ditinjau dari kabinet merchant. Peninjauan dilakukan oleh tim risiko dan kepatuhan kami pada hari kerja, 09.00–18.00 WIB. Dalam kondisi normal, keputusan pertama dikembalikan dalam satu hari kerja; kasus yang lebih kompleks (industri yang diregulasi, model lintas negara, kode MCC berisiko tinggi) dapat memerlukan waktu hingga tiga hari kerja.

    Peninjau memeriksa bahwa situs dapat dimuat, semua tautan internal berfungsi, informasi legal dan kontak konsisten dan terkini di seluruh halaman, perusahaan dan produk yang ditawarkan dijelaskan dengan cukup detail sehingga pelanggan memahami apa yang mereka beli, dan alur pengembalian dana serta dukungan terdokumentasi. Jika diperlukan izin atau akreditasi untuk beroperasi, peninjau memverifikasi bahwa bukti tersebut ditampilkan di situs.

    Keputusan pertama menempatkan proyek Anda pada salah satu dari dua keadaan: kategori final (misalnya Barang Fisik, Layanan Digital, atau Pendidikan Online), atau kategori sementara Starter yang dijelaskan di bawah.

    Kategori "Starter"

    Jika peninjau dapat memastikan bahwa proyek tersebut sah tetapi membutuhkan informasi tambahan atau perbaikan sebelum disetujui secara final, proyek ditempatkan pada kategori Starter dan dipindahkan ke status Perlu revisi. Daftar rinci hal yang perlu diubah akan dikirimkan ke tab Notifikasi pada kabinet merchant dan ke email pemilik proyek.

    Anda memiliki 14 hari kalender untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang melalui tautan Selesai di samping notifikasi. Jika proyek tetap berstatus Perlu revisi lebih dari 14 hari tanpa pengiriman ulang, proyek akan dipindahkan ke status Diarsipkan dan pembayaran live tetap nonaktif. Proyek yang diarsipkan dapat diaktifkan kembali dengan menghubungi support@unitglobalsystem.com.

    Moderasi final

    Ketika seluruh catatan peninjau telah ditindaklanjuti, proyek akan masuk ke moderasi final. Moderasi final mengonfirmasi kode kategori merchant (MCC), mengaktifkan metode pembayaran yang sesuai dengan kategori, dan mengubah status proyek menjadi Aktif. Sejak saat itu, pembayaran dan pencairan dana yang dihadapi pelanggan berjalan di lingkungan produksi.

    Persyaratan situs web

    Persyaratan berikut berlaku untuk setiap situs web publik yang terhubung dengan proyek UnitPay. Persyaratan ini mencerminkan kebijakan risiko internal kami dan aturan pengungkapan minimum yang diharapkan oleh regulator perlindungan konsumen serta sistem pembayaran Indonesia bagi merchant yang menerima pembayaran elektronik.

    1. Hosting berkualitas produksi dengan domain terdaftar. Situs harus dapat diakses pada domain publik yang terdaftar (bukan alamat IP mentah, bukan subdomain gratis pada platform pengembang) dan harus disajikan melalui HTTPS dengan sertifikat TLS yang valid.
    2. Tidak ada konten yang dilarang oleh aturan sistem pembayaran. Situs tidak boleh memuat, menautkan, atau mempromosikan barang atau jasa yang tercantum pada bagian berikutnya.
    3. Tidak ada tautan ke pihak ketiga yang mencurigakan. Banner dan tautan keluar menuju situs dewasa, jaringan pertukaran banner, jaringan arbitrase trafik, atau agregator pembayaran lain yang tidak terkait tidak diizinkan pada halaman proyek selama moderasi.
    4. Semua tautan internal berfungsi; semua halaman menampilkan informasi terkini. Tautan rusak, halaman "Segera hadir", harga yang tidak sesuai antara katalog dan halaman pembayaran, atau detail kontak yang mengarah ke perusahaan lain akan ditolak.
    5. Bukti yang terlihat atas izin yang dimiliki bisnis. Jika aktivitas tersebut diregulasi di Indonesia (misalnya pinjaman berlisensi OJK, kosmetik teregistrasi BPOM, atau akreditasi pendidikan), salinan izin atau nomor registrasi harus terlihat oleh pelanggan sebelum melakukan pembayaran.
    6. Pengungkapan publik yang wajib. Situs harus mempublikasikan, di tempat yang dapat dijangkau dari setiap halaman:
      • Syarat dan ketentuan atau penawaran publik yang disetujui pelanggan pada saat pembayaran.
      • Kebijakan pemrosesan data pribadi yang sesuai UU PDP (UU No. 27/2022).
      • Kebijakan pengembalian dana, pembatalan, dan pengiriman untuk barang atau jasa yang dijual.
      • Deskripsi setiap layanan atau produk berbayar, beserta harga, mata uang, dan pajak yang sudah termasuk.
      • Nama legal lengkap entitas merchant, NPWP-nya (jika berlaku), alamat terdaftar, alamat email yang aktif, dan nomor telepon atau WhatsApp dukungan pelanggan.
      • Logo metode pembayaran yang diterima di situs (skema kartu, QRIS, virtual account, e-wallet, dan tanda UnitPay).

    Barang dan jasa yang tidak dapat kami proses

    Beberapa industri berada di luar cakupan izin kami, dibatasi oleh hukum Indonesia, atau memiliki tingkat risiko penipuan dan chargeback yang tidak kami terima. Kami tidak dapat menerima sebuah proyek, bahkan untuk sementara, jika aktivitas utamanya termasuk dalam kategori di bawah ini. Jika model bisnis Anda hanya beririsan sebagian dengan salah satu area ini, hubungi compliance@unitglobalsystem.com sebelum mengirim — beberapa sub-kategori dapat diproses dengan pengungkapan tambahan.

    • Judi online, taruhan, layanan prediksi olahraga, dan permainan untung-untungan yang tidak berizin dari otoritas Indonesia.
    • Lotere, sayembara, dan undian berhadiah yang mensyaratkan pembayaran untuk ikut serta dan tidak terdaftar di kementerian terkait.
    • Penukaran mata uang, perdagangan kripto peer-to-peer, dan layanan jasa keuangan tanpa izin.
    • Investasi, skema perdagangan "imbal hasil tinggi", dan model apa pun yang menjanjikan imbal hasil pasti atas dana pelanggan.
    • Struktur pemasaran berjenjang, piramida finansial, dan skema matriks atau "hadiah berantai".
    • Penggalangan dana politik, konten yang dibuat untuk memengaruhi pemilu, dan donasi ke organisasi politik yang tidak terdaftar.
    • Penggalangan dana sosial oleh entitas yang tidak terdaftar sebagai Yayasan atau tidak memiliki izin lain untuk menghimpun dana publik.
    • Konten dewasa, layanan pendamping atau escort, dan jasa apa pun yang memonetisasi materi eksplisit.
    • Konten yang mempromosikan kekerasan, terorisme, ekstremisme, ujaran kebencian, atau diskriminasi berdasarkan agama, etnis, atau gender.
    • Jasa esoterik yang dijual sebagai konsultasi jarak jauh — sihir, ramalan, penyembuhan energi, dan sejenisnya.
    • Konsultasi medis yang menghasilkan diagnosis atau resep yang diterbitkan secara online tanpa tindak lanjut tatap muka dan tanpa operator yang memegang izin SIP terkait.
    • Penjualan obat farmasi, suplemen makanan, obat tradisional, atau vitamin tanpa registrasi BPOM yang ditampilkan pada halaman produk.
    • Penjualan hewan eksotis atau dilindungi, bagian tubuh hewan, dan produk apa pun yang melanggar CITES.
    • Senjata api, amunisi, pisau yang dipasarkan sebagai senjata, dan produk apa pun yang membutuhkan izin Polri untuk dimiliki.
    • Minuman beralkohol, tembakau, cairan vape, dan produk nikotin yang dijual tanpa izin yang disyaratkan oleh aturan bea cukai Indonesia.
    • Narkotika, zat psikotropika, dan bahan kimia "desainer" atau prekursor.
    • Jasa pemalsuan: pemalsuan dokumen, ijazah palsu, faktur palsu, pembuatan dokumen identitas.
    • Berbagi berkas, penjualan ulang "akun premium", pembajakan IPTV, dan penjualan ulang perangkat lunak bajakan atau tanpa lisensi.
    • Perangkat lunak untuk pemalsuan SIM, pemalsuan caller-ID, banjir SMS, atau alat lain yang digunakan untuk melakukan penipuan.
    • Penjualan data rekening bank, data kartu, data dokumen identitas, atau data pribadi hasil scraping.
    • Jasa pemutaran ulang odometer dan pemalsuan riwayat kendaraan.
    • Cheat game, boosting akun, dan penjualan akun game atau platform media sosial.
    • Barang palsu, replika produk bermerek, dan penjualan ulang inventaris bermerek tanpa otorisasi.
    • Jasa panggilan keluar, telemarketing, dan kampanye telepon "pemenang hadiah".
    • Agregator pencocokan pinjaman yang mengarahkan pelanggan ke pemberi pinjaman tanpa izin pinjaman OJK.
    • Model sub-agregator — menerima pembayaran atas nama merchant pihak ketiga yang tidak terdaftar sendiri sebagai proyek UnitPay.

    Daftar ini tidak bersifat menyeluruh. UnitPay berhak menolak sebuah proyek berdasarkan pertimbangannya jika model bisnis bertentangan dengan perjanjian acquiring kami, program anti pencucian uang kami berdasarkan UU TPPU (UU No. 8/2010), atau aturan sistem pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

    Status proyek di kabinet

    StatusArtinya
    AktifProyek telah lulus moderasi final. Pembayaran dan pencairan dana live aktif.
    Perlu revisiPeninjauan pertama selesai, namun perbaikan non-kritis diperlukan. Lakukan perbaikan dalam 14 hari kalender dan kirim ulang melalui tab Notifikasi.
    Peninjauan ulangProyek yang direvisi telah dikirim ulang dan sedang ditinjau kembali. Peninjauan lanjutan diselesaikan dalam 72 jam.
    DiarsipkanJendela revisi 14 hari berakhir atau merchant meminta kami menjeda proyek. Pemrosesan pembayaran dinonaktifkan. Kirim email ke support@unitglobalsystem.com untuk mengaktifkan kembali.
    DiblokirTim risiko atau kepatuhan telah menolak proyek. Keputusan bersifat final kecuali ada informasi baru yang secara substansial mengubah penilaian.

    Langkah selanjutnya

    • Membuat pembayaran melalui API — setelah proyek berstatus Aktif, lakukan transaksi pelanggan pertama Anda melalui API server-ke-server.
    • Penanganan callback — siapkan endpoint server yang dipanggil oleh UnitPay ketika status pembayaran berubah.
    • Jika Anda belum yakin apakah model bisnis Anda termasuk dalam kategori di atas, kirim email ke compliance@unitglobalsystem.com sebelum menandatangani kontrak — prapemeriksaan lebih cepat daripada mengulang proses onboarding.

    Related documentation

    • Create a payment via API Membuat pembayaran melalui API
    • Callback handler Penanganan callback

    Company

    • About
    • Security
    • Contact

    Products

    • Online Payments
    • Payouts (USDT)
    • Pricing
    • Docs
    • Help

    Support

    • support@unitglobalsystem.com
    • sales@unitglobalsystem.com
    • compliance@unitglobalsystem.com
    • legal@unitglobalsystem.com

    WhatsApp

    +6285121084571

    Mon-Fri 09:00-18:00 WIB

    Legal

    • Privacy Policy
    • Cookie Policy
    • Terms of Service
    • Acceptable Use Policy
    • AML/CFT Statement
    • Legal Center

    Tidak puas? / Not satisfied?

    • Hubungi OJK / Contact OJK: 157 (24 jam) / (24h)
    • LAPS SJK: https://lapssjk.id
    • Email keluhan / Complaint email: complaints@unitglobalsystem.com
    • Didit
    • Amazon Web Services (Asia Pacific - Jakarta)
    • Iubenda
    • PCI-DSS Compliant
    |
    Sitemap

    (c) 2026 PT UNIT GLOBAL SYSTEM. All rights reserved. NPWP: 22.709.627.8-021.000 · NIB: 2511240128903